Pelaku Pengedar Upal diTangkap Polres Lampura

Kotabumi - Satu orang terduga pengedar uang palsu (Upal) ditangkap warga Pematang Kasih Abung Barat Lampung Utara. Pelaku berpura-pura membeli rokok dengan uang palsu pecahan uang kertas Rp.100 ribu, Sabtu (11/02/2023).

Pemilik toko curiga terhadap tingkah pelaku. Ketika diperiksa uang yang di belanjakan ternyata uang palsu. 

Seketika pemilik toko membututi pelaku hingga menangkangkap pelaku dan diserahkan ke Polres Lampung Utara,

Kepada petugas Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko,  pelaku mengaku berinisial SQ warga Lampung Tengah Bumi Ratu Nuban. Dan kepada petugas Polres Lampung Utara pelaku mengaku baru melakukan perbuatan tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku Upal yakni uang palsu pecahan Rp.100 ribu sebanyak 13 lembar, uang hasil kembalian belanja Rp.50 ribu Empat lembar, pecahan uang Rp.10 ribu sebanyak Tiga lembar, Satu lembar uang Rp.5 ribu.(yet)