DANA HIBAH 1,7 M PEMKAB TUBABA



OPINI  - Over dosis ! Itulah cuplikan kalimat apa yang dikemukan oleh aktivis anti korupsi Junaidi Farhan, dan sekaligus ketua LPM Lampung, dalam mensikapi adanya dana 1,7 milyar dari pemkab Tubaba melalui APBD tahun2023 untuk bantuan hibah rehabilitasi pembangunan Masjid Kajati Lampung (Kejaksaan Tingggi ), perlu mendapat apresiasi positif . 

Sedangkan disisi lain dana 1,2 milyar untuk sebatas sebuah pembangunan patung wanita, di kawasan uluan nughik saja belum hilang dalam ingatan kita semua. Meski mendapat kritik keras dari publik, atas pembangunan patung terbut. 

Sepertinya, proses pembangunan patung tersebut masih berjalan. Cuek dan masa bodoh dengan suara publik faktanya begitu.

Setidaknya perlu dipertanyakan maksud dan tujuan, memberikan bantuan hibah Pemkab Tubaba dana 1,7 milyar kepada Kajati Lampung. 

Walaupun bantuan yang mengatas namakan hibah tersebut, hemat penulis, sesungguhnya tidak tepat sasaran. Kurang pantas atau kurang elok, walaupun bantuan tersebut diperuntukan  mengatas namakan untuk masjid sekalipun.

Mengapa demikian ? Pemkab Tubaba memberikan bantuan hibah rehabilitasi masjid dengan dana APBD 1,7 milyar kepada Kajati Lampung tentu ada alasan - alasan fundamental yang sesungguhnya mengusik hati penulis, mengapa pemberian itu tidak pantas tidak elok. 

Pertama harus kita ingat bahwa Kejati (Kejaksaan Tinggi / Yudikatif ) merupakan lembaga penegak hukum. Kita tahu bersama bahwa fungsi dan mandat dari penegak hukum, khususnya Kejaksaan adalah pengawasan pada prilaku eksekutif, bukan? 

Kedua Pemkab Tubaba secara umum merupakan wajah exsekutif atau Pemerintahan Birokrasi tentunya  fungsi tugas exsekutif atas nama undang - undang diberi amanah untuk mengelolah dana APBD. Dan hari ini APBD Tubaba hampir mencapai 1 triliun rupiah. Sebuah angka yang cukup besar untuk melaksanakan roda pembangunan.

Ketiga masih banyak ditemukan kantor - kantor OPD yang tidak layak huni bahkan masih menyewa rumah-rumah atau gedung-gedung kosong milik warga dan ini kurang repsentatif untuk sebuah pelayanan publik, coba pikir ?

Keempat masih banyak ditemukan disekitar lingkungan sosial, rumah - rumah warga, yang tidak layak huni, dibawah standar kehidupan manusia normal.

Kelima tidak sesuai dengan slogan PJ Bupati itu sendiri, yang selalu mengajak kita semua, untuk hemat pada alokasi anggaran APBD. Harus tepat sasaran dan bermanfaat, bagi kepentingan publik, masyarakat luas secara umum.

Keenam harus diingat bahwa keberadaan kantor Kejati bukan di wilayah Tubaba. 

Ketujuh memberikan satu kesadaran kita semua, bahwa dana hibah rehab masjid 1,7 milyar sebuah bentuk lemahnya peran fungsi DPRD Tubaba terhadap eksekutif Pemkab Tubaba. 

Kurang kritis dan peka terhadap setiap perencanaan awal APBD sebelum disahkan disidang paripurna dewan.

Menjadi satu catatan kritis bahwa dana hibah 1,7 milyar untuk rehab pembangunan masjid Kajati yang lokasinya bukan diwilayah Tubaba. 

Sebagaimana point pertama yang dikemukan oleh penulis, akan merusakan makna arti Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Tentu mereduksi kewibawaan lembaga kejaksaan sebagai penegak hukum itu sendiri. 

Oleh karna itu demi kehormatan dan kewibawaan lembaga hukum kejaksaan sendiri, pemberian dana hibah 1,7 milyar untuk rehab masjid dari Pemkab Tubaba, melalui APBD 2023 harus ditolak. Agar semangat membangun Pemerintahan Birokrasi yang bersih dan berwibawa - Clean Goverment dapat tercipta. 

Sulit dibayangkan lembaga penegak hukum ( Kejaksaan), yang salah tugas pentingnya adalah, mengawasi prilaku kekuasaan di dalam dibirokrasi pemerintahan, mau menerima " upeti " atas nama hibah dari yang diawasi atau eksekutif. 

Inilah yang sesungguhnya yang sangat di sayangkan oleh kita semua. Seharusnya dan sepantasnya pihak Kejari Lampung menganggarkan sendiri rehab masjid yang mereka miliki. 

Tidak menerima dana dari exsekutif karna akan menimbulkan konflik kepentingan. Tidak sehat untuk pemberantasan korupsi dikemudian hari. Mari berfikir sejenak untuk kemaslahatan umat.

Sumber : Abbas Karta/Ketua K3PP Tubaba