Titik Terang Kasus PPPK Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung, Metanews.co.id -Usai viral di sosial media puluhan warga melapor kepada pengacara Hotman Paris Hutapea soal gajih guru PPPK yang belum terbayarkan, kini Wali Kota Bandar Lampung Eva memenuhi panggilan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, Rabu (29/9/2022).

Selain Wali Kota Bandar Lampung Eva juga turut menghadirkan beberapa pejabat Kota Bandar Lampung untuk mendampinginya Diantaranya, Pj Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Inspektur, Kepala Bappeda, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD dan Kabag Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Lalu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, beserta Inspektur Khusus, Kepala Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan utusan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, serta utusan dari Inspektorat Provinsi Lampung turut hadir.

Sementara pihak Itjen Kementerian Dalam Negeri RI memahami apa yang disampaikan oleh Wali Kota Bandar Lampung beserta rombongan dan berharap gaji PPPK Guru di Kota Bandar Lampung segera dibayarkan.

Selain itu, Ramdhan menambahkan wali kota juga menyampaikan bahwa gaji PPPK guru sudah dianggarkan pada perubahan APBD 2022, yang prosesnya saat ini sedang menunggu evaluasi dari Gubernur Lampung.

"Untuk tahun anggaran 2023, gaji PPPK guru juga sudah dianggarkan sebesar Rp 92 miliar pada RAPBD tahun anggaran 2023," ucap ramdhan menyampaikan hasil pertemuan dengan pihak Irjen.

Dilain pihak, Walkot Bandar Lampung telah membeberkan secara lengkap tentang proses pengangkatan PPPK Guru tersebut.

"Sejak penyusunan formasi, seleksi yang dilaksanakan oleh BKN, dan proses verifikasi dan validasi, sampai dengan penyerahan SK Pengangkatan PPPK pada bulan Juli 2022," terangnya. (Bl)