Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dinyatakan bahwa Cuti PPPK diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terdiri atas: a) menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; b) pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden; c) sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural dan Sekretaris Mahkamah Agung; d) gubernur di provinsi; dan e) bupati/walikota di kabupaten/kota.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERATURAN BKN NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PPPK
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Ketua Umum PKDL Ibu Riana Sari Arinal Serahkan Bantuan Kursi Roda, Alat Bantu Jalan dan Alat Bantu Dengar kepada Penyandang Disabilitas di Tegineneng, Pesawaran
- Download Terjemah Kitab Asbabun Nuzulil Qur'an (Sebab-sebab Turunya Ayat Al-Qur'an) karуa al-Wahidi
- JADWAL DAN JUKNIS PPDB SMA SMK JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Populer Bulan ini
- Ketua Umum PKDL Ibu Riana Sari Arinal Serahkan Bantuan Kursi Roda, Alat Bantu Jalan dan Alat Bantu Dengar kepada Penyandang Disabilitas di Tegineneng, Pesawaran
- Download Terjemah Kitab Asbabun Nuzulil Qur'an (Sebab-sebab Turunya Ayat Al-Qur'an) karуa al-Wahidi
- JADWAL DAN JUKNIS PPDB SMA SMK JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2022/2023
