Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dinyatakan bahwa Cuti PPPK diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terdiri atas: a) menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; b) pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden; c) sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural dan Sekretaris Mahkamah Agung; d) gubernur di provinsi; dan e) bupati/walikota di kabupaten/kota.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERATURAN BKN NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PPPK

Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Mujtahid? inilah Syarat dan Kreteria Menjadi Mujtahid
- Bulan Puasa Sebentar lagi, Yuk Baca Beberapa Pahala Shalat Tarawih
- Zaidirina Lepas 126 Atlet Asal Tubaba
- Skandal Cabul Menggemparkan Desa Baru Raharja: Wartawan Ditangkap karena Tindakan Cabul Terhadap Guru
- SOAL DAN JAWABAN LATIHAN US - UAS - USBN SMP/MTS TAHUN 2022 (KURIKULUM 2013 DAN 2006 - KTSP)
- Kepala SMA YP Unila : Idola Kawula Muda Semestinya Rasulullah Saw
- Kitab Karya Gus Baha' Rembang - حفظنا لهذا المصحف