Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dinyatakan bahwa Cuti PPPK diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terdiri atas: a) menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; b) pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden; c) sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural dan Sekretaris Mahkamah Agung; d) gubernur di provinsi; dan e) bupati/walikota di kabupaten/kota.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERATURAN BKN NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PPPK

Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Asbabun Nuzulil Qur'an (Sebab-sebab Turunya Ayat Al-Qur'an) karуa al-Wahidi
- Hotel Grand Mercure Lampung, Tawarkan Private Pool Hingga Kamar Dua View
- Rundown Acara Kegiatan Hari Santri NU Kabupaten Kudus Tahun 2019
- Pengurus Cabang NU Tulang Bawang Bagikan Sertifikat Syahadah kepada Ribuan Alumni PD - PKPNU
- BINANCE Withdrawal Address Whitelist
- Kisah Riyanto, Banser Korbam Bom Natal Di Gereja Mojokerto
- Unila Kukuhkan Sekjen MA Sebagai Guru Besar Ilmu Peradilan Ekonomi Islam