Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dinyatakan bahwa Cuti PPPK diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terdiri atas: a) menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; b) pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden; c) sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural dan Sekretaris Mahkamah Agung; d) gubernur di provinsi; dan e) bupati/walikota di kabupaten/kota.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERATURAN BKN NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PPPK
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Hati-hati, Modus Penipu Catut Nama Pj Bupati Tubaba
- AS Diprediksi Bakal Perang Saudara dan Kacau setelah Pemilu 2024
- Binance Totorials, Guide to Trading on Binance Futures
- Moving Averages Explained
- Download Terjemah Kitab Lathaif al Minan - Ibnu Athaillah
- Hak Cipta Shalawat Badar dan Syubbanul Wathan Resmi Tercatat Kemenkum-HAM
- Download ebook Tafsir Ilmi : Gunung dalam Perspektif Al-Quran dan Sains
