Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dinyatakan bahwa Cuti PPPK diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terdiri atas: a) menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; b) pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden; c) sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural dan Sekretaris Mahkamah Agung; d) gubernur di provinsi; dan e) bupati/walikota di kabupaten/kota.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERATURAN BKN NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PPPK
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Mantan Sekda Tubaba Dorong Anak Muda Melek Investasi Saham di Seminar Nasional IKA PMII
- Download Terjemah Kitab Manhajus Sawiy - Habib Zein bin Sumaith
- KPI Lampung Tekankan Pengawasan Media dalam Seminar Nasional IKA PMII
- Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Membuka Seleksi Calon Instruktur Nasional Moderasi Beragama
- LSM Trinusa Menjadi Salah Satu Pemantau Pilkada Tubaba 2024
- Mantan Ketua Bawaslu Tulang Bawang Barat, Dukung Munculnya Calon Bupati dari Kalangan Tokoh Politik Lokal