Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dinyatakan bahwa Cuti PPPK diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terdiri atas: a) menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; b) pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden; c) sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural dan Sekretaris Mahkamah Agung; d) gubernur di provinsi; dan e) bupati/walikota di kabupaten/kota.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERATURAN BKN NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PPPK
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Gus Ishom; Prinsip-Prinsip Dialog
- Pengalaman Pribadi ; Duduk-duduk Bersama Orang Bertaubat
- Polisi Tangkap 3 Pengguna Narkoba, 1 di Gedung Meneng dan 2 di Menggala
- Gus Ubed: Kelompok Yang Tak Mau Hormat Bendera Lebih Bahaya Dari Zaskia Gotik
- Hubungan NU, Kyai dan Kitab Kuning
- Kayu Gaharu Asli Indonesia, Termahal di Dunia Bisa Tembus Rp1,5 Miliar per Kg
- Gus Ishom ; Berhati-Hatilah Dalam Belajar Dan Mengajarkan Ilmu Agama
