Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dinyatakan bahwa Cuti PPPK diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terdiri atas: a) menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; b) pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden; c) sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural dan Sekretaris Mahkamah Agung; d) gubernur di provinsi; dan e) bupati/walikota di kabupaten/kota.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERATURAN BKN NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PPPK
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Jogokariyannya Tubaba
- PENGERTIAN METODE PEMBELAJARAN DAN JENISNYA
- PENGERTIAN PERSEPSI, SYARAT PROSES DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERSEPSI
- PENGERTIAN ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) DAN BAGAIMANA MENYUSUN ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN
- Ummurrisalah: Mereka Melihat NU Telah Berubah
- Ummurrisalah: Imam Baru NU = Mbah Sahal dan Kang Said
- Tokoh: AGH Sanusi Baco
