Latar Belakang diterbitkanya Surat Edaran Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2022 (1443 Hijriah) adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 telah ditetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama Had Raya !dui Fitri 1443 Hijriah.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG ASN BOLEH CUTI SELAMA MASA IDUL FITRI 2022

Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Mantan Sekda Tubaba Dorong Anak Muda Melek Investasi Saham di Seminar Nasional IKA PMII
- Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Membuka Seleksi Calon Instruktur Nasional Moderasi Beragama
- LSM Trinusa Menjadi Salah Satu Pemantau Pilkada Tubaba 2024
- Meneruskan Visi Pembangunan: Komitmen Ir.H.Umar Ahmad.SP untuk Lampung
- Puluhan Masjid dan Mushola di Tubaba Mangkrak Tersendat Dana, 1,7 Milyar Pemkab Hibah Dana Masjid ke Kajati Lampung
- Langkah Strategis: Umar Ahmad S.P. dan Kerjasama New Zealand Tingkatkan Kesejahteraan Petani Lampung
- Tabrak Mesin Pertamini Avanza Ludes dan 1 Rumah Terbakar di Jalinbar