PP NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN THR DAN GAJI KE-13 BAGI ASN, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022


Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. menjadi salah satu dasar hukum pencairan atau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN (PNS dan PPPK) Pensiunan, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan. Oleh karena itu wajar apabila kehadiran PP tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada PNS PPPK dan Pensiunan Tahun 2022 sangat dinantikan kehadiran terutama oleh para PNS PPPK dan Pensiunan karena ingin memastikan adanya dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 yang akan diterima.