Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. menjadi salah satu dasar hukum pencairan atau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN (PNS dan PPPK) Pensiunan, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan. Oleh karena itu wajar apabila kehadiran PP tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada PNS PPPK dan Pensiunan Tahun 2022 sangat dinantikan kehadiran terutama oleh para PNS PPPK dan Pensiunan karena ingin memastikan adanya dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 yang akan diterima.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PP NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN THR DAN GAJI KE-13 BAGI ASN, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Moving Averages Explained
- binance What Is a Stop-Limit Order?
- Budaya Tongtek sebagai Khasanah Merawat Islam Santun
- Jadwal Imsakiyyah Ramadhan 1442 H
- Binance Totorials, Guide to Trading on Binance Futures
- Selamat Atas Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
- Khofifah Indar Parawansa Dapat Dukungan LDII Jawa Timur untuk Maju Kembali dalam Pilgub Jatim 2024
