Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. menjadi salah satu dasar hukum pencairan atau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN (PNS dan PPPK) Pensiunan, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan. Oleh karena itu wajar apabila kehadiran PP tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada PNS PPPK dan Pensiunan Tahun 2022 sangat dinantikan kehadiran terutama oleh para PNS PPPK dan Pensiunan karena ingin memastikan adanya dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 yang akan diterima.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PP NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN THR DAN GAJI KE-13 BAGI ASN, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Manhajus Sawiy - Habib Zein bin Sumaith
- Puasa di Vietnam, Cuaca Panas Mencapai 40 Drajat Celcius
- Bantuan Beasiswa Yaga Yingde Jangkau Pelosok Bengkulu Tengah
- KOPI JEPABEL (Kolaborasi Pendidik Jelajah Edukasi Pembelajaran Asyik Bersama Rumah Belajar)
- Haul KH Musthofa ke-64
- SURAT EDARAN MENAKER TENTANG PEMBERIAN THR TAHUN 2022 BAGI PEKERJA BURUH DI PERUSAHAAN
- Bermula Dari Cita-cita
