Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. menjadi salah satu dasar hukum pencairan atau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN (PNS dan PPPK) Pensiunan, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan. Oleh karena itu wajar apabila kehadiran PP tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada PNS PPPK dan Pensiunan Tahun 2022 sangat dinantikan kehadiran terutama oleh para PNS PPPK dan Pensiunan karena ingin memastikan adanya dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 yang akan diterima.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PP NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN THR DAN GAJI KE-13 BAGI ASN, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Komitmen Pasangan NoNa untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani di Tulang Bawang Barat
- Meneruskan Visi Pembangunan: Komitmen Ir.H.Umar Ahmad.SP untuk Lampung
- KPI Lampung Tekankan Pengawasan Media dalam Seminar Nasional IKA PMII
- LSM Trinusa Menjadi Salah Satu Pemantau Pilkada Tubaba 2024
- LSM Trinusa Serahkan Laporan Pemantau Pilkada 2024 Ke KPU Tubaba
- Muslimat NU Tulang Bawang Tengah Sukses Gelar Pelatihan Tajhizul Jenazah