Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. menjadi salah satu dasar hukum pencairan atau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN (PNS dan PPPK) Pensiunan, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan. Oleh karena itu wajar apabila kehadiran PP tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada PNS PPPK dan Pensiunan Tahun 2022 sangat dinantikan kehadiran terutama oleh para PNS PPPK dan Pensiunan karena ingin memastikan adanya dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 yang akan diterima.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PP NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN THR DAN GAJI KE-13 BAGI ASN, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022

Artikel Terkait
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Pelantikan dan Seminar Nasional PC IKA PMII Kabupaten Tulang Bawang Barat: Menakar Kemajuan dalam Bingkai Demokrasi
- Mantan Sekda Tubaba Dorong Anak Muda Melek Investasi Saham di Seminar Nasional IKA PMII
- Berita Terbaru: Panitia Konferensi PCNU Tulang Bawang Barat Ke-IV Rilis Rencana Kegiatan
- Imam Mukhsan, Petani Melon Tangguh, Pimpin PAC GP Ansor Pasir Sakti Lamtim
- Beda Tanpa Konflik - Muhammadiyah dan NU untuk Tulang bawang barat Unggul Berkemajuan Mencerahkan Semesta
- Meneruskan Visi Pembangunan: Komitmen Ir.H.Umar Ahmad.SP untuk Lampung
- Puluhan Masjid dan Mushola di Tubaba Mangkrak Tersendat Dana, 1,7 Milyar Pemkab Hibah Dana Masjid ke Kajati Lampung