Hasilnya ditemukan satu unit timbangan digital warna silver, satu bungkus plastik klip ukuran sedang merk klip plastik berisikan 96 lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 20 lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai. |
WAY KANAN --- Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Buay Bahuga meringkus seorang perempuan yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda, dikonfirmasi Jumat 1 April 2022, menjelaskan penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Polsek Buay Bahuga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah di Kampung Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga.
Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Buay Bahuga langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut petugas meringkus seorang perempuan yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba inisial LPS (26) warga Kampung Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
"Saat dilakukan penangkapan LPS tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas Kasat.
Sementara itu, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, hasilnya ditemukan di lantai dapur rumah tersebut berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,5 (nol koma lima) gram, dan dua buah alat hisap (bong).
Tak hanya itu berdasarkan keterangan pelaku mengaku bahwa masih menyimpan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di salah satu rumah di Kampung Nuar Maju, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Hasilnya ditemukan satu unit timbangan digital warna silver, satu bungkus plastik klip ukuran sedang merk klip plastik berisikan 96 lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 20 lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 144 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, ungkap Kasatnarkoba.