Juknis Panduan OSN SD MI Tahun 2022. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan tertera bahwa pemerintah melakukan penjaminan mutu pendidikan serta pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang pengetahuan, teknologi, seni, dan atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten kota, provinsi, nasional, dan internasional.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Panitia Konfercab ke-IV NU Tulang Bawang Barat Dibubarkan
- Peringati Sumpah Pemuda SMA YP Unila Gelar Donor Darah dan Fashion Show
- Lebaran di Suriname Diputuskan Melalui Hitungan Primbon
- KEPUTUSAN KEPALA BSKAP NOMOR 009/H/KR/2022 TENTANG DIMENSI, ELEMEN, DAN SUBELEMEN PROFIL PELAJAR PANCASILA PADA KURIKULUM MERDEKA
- Gus Yahya Apresiasi Wacana Mudik Bersama
- Menjelang Muktamar 48 Muhammadiyah Muktamaride Sukses di Gelar Di Tubaba
- HASIL PEROLEHAN SUARA DAPIL II LAMPUNG PEMILU 2009
