Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mendukung program Pengembangan UKM Kuliner Halal Berbasis Kearifan Lokal di Kampung Kauman kota Solo Surakarta. Dukungan tersebut diungkapkan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam rapat koordinasi bersama Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
"Saya menyambut gembira program kampung kuliner halal ini, dan ini akan menambah khasanah ekosistem halal nasional kita." ungkap Aqil Irham secara virtual dari Jakarta, Senin sore (7/2/2022).
"Mudah-mudahan ke depan akan terus bertambah juga kawasan kuliner halal yang berbasis pesantren, berbasis masjid, dan sebagainya yang menambah semarak ekosistem halal kita." imbuh Aqil Irham.
Sebelumnya, Sekretaris VI MES Ali Masykur Musa mengatakan bahwa program pengembangan UKM Kuliner Halal Berbasis Kearifan Lokal di Kampung Kauman kota Solo tersebut merupakan sebuah pilot project yang perlu mendapatkan dukungan para pihak terkait, khususnya BPJPH sebagai otoritas penyelenggara sertifikasi halal.
"Program ini juga kita harapkan akan terus sustainable atau berkelanjutan, tidak hanya untuk sesaat saja." kata Masykur Musa.
Sebagai pilot project, lanjutnya, program kuliner halal tersebut juga perlu didukung adanya instrumentasi microfinance untuk mendukung pengembangan dan peningkatan usaha.
"Dan kita harus yakin bahwa ini akan menjadi benchmark, jadi kalau ada yang mau belajar kuliner halal berbasis kearifan lokal maka dapat belajar dari Solo." lanjut Masykur Musa.
Lebih lanjut, Aqil Irham juga menilai bahwa gagasan Kawasan Kuliner Halal tersebut sebagai gagasan menarik dengan momentum yang tepat. Sebab, sesuai amanat regulasi saat ini BPJPH tengah menjalankan implementasi penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
"Saat ini merupakan fase di mana BPJPH tengah menjalankan penahapan pertama dan juga yang kedua dari implementasi kewajiban bersertifikat halal di Indonesia." kata Aqil Irham.
Penahapan pertama kewajiban bersertifikat halal dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024 yang diberlakukan bagi produk makanan, minuman, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Sedangkan penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal dimulai sejak 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026 bagi produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan. Kebijakan penahapan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan JPH. Penahapan juga bertujuan menghindarkan para pelaku usaha dari potensi kesulitan, khususnya dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.
"Produk kuliner tidak lepas dari titik kritis kehalalan, seperti unsur daging sembelihan. Meskipun hewannya halal, namun tata cara penyembelihannya harus memenuhi standar kehalalan sesuai syariat." lanjut Aqil Irham menjelaskan.
Untuk mendukung penyiapan kawasan kuliner halal tersebut, lanjut Aqil Irham, perlu dilakukan sejumlah upaya, khususnya sertifikasi halal produk kuliner dan jasa Rumah Potong Hewan (RPH) setempat. Untuk itu, perlu dilakukan pula usaha untuk memperbanyak SDM halal seperti juru sembelih halal (juleha) yang bersertifikat melalui pelatihan, penyelia halal, pendamping proses produk halal (PPH), dan sebagainya.
Aqil Irham meminta agar segera dilaksanakan tindak lanjut rapat tersebut secara lebih teknis. Mulai dari penyiapan data pelaku usaha untuk memetakan pelaksanaan sertifikasi halal melalui skema self declare atau reguler, hingga ketersediaan pembiayaan yang melibatkan stakeholder terkait.
"Data pelaku usaha dapat dikategorisasikan usahanya, skalanya apakah mikro, kecil, menengah. Juga untuk mengetahui apakah pelaku usaha tersebut telah memiliki aspek-aspek legalitas usahanya, penyelia halal, dan sebagainya," lanjut Aqil Irham.
"Bila sudah ada data lengkap, kita bisa segera jadwalkan pelatihan penyelia halal dan pendamping PPH untuk 50 pelaku UMK tersebut. Mungkin dapat diparalelkan dengan pelatihan yang akan kita laksanakan dalam waktu dekat." pungkasnya. [rilis]