Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang dimaksud Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Syamsul Ma'arif wa Lathaiful 'Awarif - Syaikh Ahmad Al Buni
- Bustami Bersama NU Tolak Politik Uang Menjelang 2024
- LATIHAN SOAL UJIAN MADRASAH BAHASA ARAB MA TAHUN 2022
- Lebaran di Suriname Diputuskan Melalui Hitungan Primbon
- Mbah Fadlol Senori Tuban; Sang Kiyai yang Multi Talent
- Beda Tanpa Konflik - Muhammadiyah dan NU untuk Tulang bawang barat Unggul Berkemajuan Mencerahkan Semesta
- Warga Tulang Bawang Barat Dorong Bung Umar Ahmad Maju Pilgub Lampung Demi Infrastruktur Jalan