Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang dimaksud Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Binance Totorials, Guide to Trading on Binance Futures
- SURAT EDARAN TENTANG INFORMASI OLIMPIADE, FESTIVAL DAN LOMBA BIDANG DIKDAS SD SMP TAHU 2022
- APLIKASI SKHU SMP TAHUN 2022 YANG MENGGUNAKAN KURIKULUM 2013
- R20 ; Agama Sebagai Pilar Perdamaian Dunia
- Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 3 April 2022
- Gubernur Arinal Djunaidi Sambut Baik Penyelenggaraan Muswil PW Muhammadiyah Lampung 11–12 Februari 2023 Mendatang
- Trading Tutorials, Ichimoku Clouds Explained