Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang dimaksud Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Diprediksi 3,8 Juta Kendaraan Bakal Lintasi Tol Trans Sumatera saat Mudik 2022
- Kementrian Keuangan RI Lelang Barang Pembalap MotoGP
- Best Traveller Vienna, Perfect Weekend City Break in Vienna
- Menegaskan Makna Puasa
- Suami-Istri Bertarung di Pilkakam Serentak Tulang Bawang
- KOPI JEPABEL (Kolaborasi Pendidik Jelajah Edukasi Pembelajaran Asyik Bersama Rumah Belajar)
- Gus Nadir : Membumikan Pesan Langit. (Refleksi Isra Mi'raj)