Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Peruhan ini dilakukan dengan pertiimbangan antara lain: a) bahwa dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan; b) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; 3) bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Pelantikan BPC HIPMI Tulang Bawang Barat: Harapan untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal
- Download Terjemah Kitab Ad Durrul Farid Dalam Kupasan Fathul Majid
- Jelang Konfercab Ke IV, PCNU Tubaba Terbitkan SK Panitia Berikut Ini Susunan Lengkapnya
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Perbaikan Jembatan Darurat di Kaliawi oleh TIM KADAPI Peduli
- Bantu Pengobatan Aisyah Baznas Tubaba Temui Pihak Keluarga Di Batu Putih
- Download Terjemah Kitab Adabu Shuhbah wal Mua’asyarah Imam Al Ghazali