Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Peruhan ini dilakukan dengan pertiimbangan antara lain: a) bahwa dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan; b) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; 3) bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Mahasiswa Indonesia di Prancis Puasa 19 Jam
- Ummurrisalah: Ikhtiar Bersama Memperbaiki Jam’iyah
- Download Terjemah Kitab Mantiqu't-Thair (Musyawarah Burung) Fariduddin Attar
- Identitas dan Penyebab Kematian 2 Mayat di Lamsel Masih Misteri, Kapolres: Tunggu Hasil Tes DNA
- PERSYARATAN PENDAFTARAN MAHASISWA BARU POLTEKIP DAN POLTEKIM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM TAHUN AKADEMIK 2022/2023
- Siapakah Orang Pertama yang Merayakan Maulid Nabi SAW?
- SE DIRJEN GTK KEMENDIKBUDRISTEK TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH