Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Peruhan ini dilakukan dengan pertiimbangan antara lain: a) bahwa dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan; b) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; 3) bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Perbaikan Jembatan Darurat di Kaliawi oleh TIM KADAPI Peduli
- Suara Generasi Z dalam Pilkada : Tantangan dan Harapan di Kabupaten Tulang Bawang
- Mengenal Lebih Dekat Provinsi Lampung (Sambungan)
- Download Daros Ilmu Nahwu Terjemah Nadzam al-'Amrithi
- SMK KESEHATAN BUMI PERSADA
- Taufiq Kiemas: Mega dan Jokowi Jangan Nyapres
- Pengembangan Dana “Jaman Now” di Era Digital