Pesta Sabu di Rumah, Dua Pria Way Kanan Ditangkap Polisi

Ilustrasi barang bukti jenis sabu-sabu. Pesta Sabu di Rumah, Dua Pria Way Kanan Ditangkap Polisi [ANTARA]


SuaraLampung.id - Dua pria asal Negeri Agung, Way Kanan ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba setelah kedapatan pesta sabu pada Selasa (14/12/2021). Ada pun keduanya diketahui inisial HR (33) dan TAO (23).

Kepala Satres Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan  penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

"Setelah itu tim menggerebek rumah yang dimaksud, hingga didapati keduanya sudah selesai nyabu. Setelah itu dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan barang bukti 16 lembar plastik klip berisi sabu bekas pakai," kata Iptu Mirga Nurjuanda dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).

Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, barang bukti yang ditemukan ialah tas di ruang dapur, kemudian di dalam gas itu ada satu kotak rokok berisi sebungkus sabu dari tangan HR.

Kemudian di dalam tas itu, juga ditemukan dua bungkus plastik klip bening dan seperangkat alat hisap jenis bong. "Ada juga 20 unit korek api gas, lima batang pipet plastik yang dibentuk menyerupai sekop, dan tiga batang jarum bakar. Setelah itu, keduanya dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan, untuk dilakukan pengembangan," ujar Mirga Nurjuanda.

Atas kejadian itu, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,.

SUMBER : https://lampung.suara.com/read/2021/12/19/180920/pesta-sabu-di-rumah-dua-pria-way-kanan-ditangkap-polisi