Lampung Tengah - Curanmor sudah biasa namun kali ini truk juga bisa di curi. Komplotan Pencuri truk muatan singkong di Mataram Udik, Bandar Mataram, Lampung Tengah, akhirnya ditangkap aparat Tekab 308 Polres Lampung Tengah.
Pelaku merupakan tiga pria inisial YSF (35) asal Bandar Mataram, WND (49) asal Bekri, dan AG (30) asal Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, kejadian bermula saat korban Wahyudin (36), warga Bandar Mataram memarkirkan kendaraannya di pos PT. SPM II. Saat itu, korban ingin mengambil nomor antrean untuk dibongkar muatannya.
"Bermula korban meninggalkan truknya dalam kondisi pintu terkunci. Setelah ambil nomor antrean, korban lalu pulang ke rumah dan meninggalkan truknya di PT. SPM II," kata AKP Edi Qorinas dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021)
Keesokan pagi harinya, korban melihat truk beserta muatan singkong Miliknya sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolres Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti.
"Dari laporan itu, kami kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah bahan keterangan didapat dan menunggu waktu yang tepat, para pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Jumat (10/12/2021) malam," ujar Edi Qorinas.
Saat diingerogasi, ketiganya mengakui perbuatannya, sedangkan pelaku yang menjual truk masih dalam pengejaran.
Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa truk milik korban yang sudah berubah bentuk, Ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Sumber Berita: https://www.saibumi.com/artikel-115148-pencuri-truk-di-lampung-tengah-ditangkap-hasil-curian-dijual-dan-satu-orang-masih-buron.html#ixzz7G1nJ3v00