Pentingnya Peran Tokoh Adat dalam Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Lampung Selatan: Perspektif Budaya

Wahyu Agung PP, Ketua Partai Gelora Lamsel



Pentingnya Peran Tokoh Adat dalam Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Lampung Selatan: Perspektif Budaya

Oleh: Wahyu Agung PP, Ketua Partai Gelora Lamsel


Pemekaran daerah otonom baru (DOB) di kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram di Lampung Selatan tidak sekadar merupakan wacana administratif, melainkan juga melibatkan aspek budaya yang kaya dan beragam. Dalam konteks ini, peran tokoh adat menjadi sangat penting dalam menjaga keberlangsungan budaya dan tradisi masyarakat Lampung.


Falsafah hidup suku Lampung, seperti Piil Pesenggiri, Sakai Sambayan, Nengah Nyappur, Nemui Nyimah, dan Bejuluk Beadek, menjadi landasan moral dan sosial bagi masyarakat Lampung Selatan. Peran tokoh adat dalam pemekaran DOB di daerah-daerah tersebut memiliki kaitan erat dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam falsafah hidup suku Lampung tersebut.


Piil Pesenggiri, yang mengedepankan harga diri, tercermin dalam peran tokoh adat yang bertindak sebagai penjaga identitas budaya dan tradisi. Mereka menegakkan nilai-nilai luhur dan moralitas dalam proses pembangunan daerah baru.


Sakai Sambayan, prinsip gotong royong, tercermin dalam peran tokoh adat yang memimpin dengan menggalang kerjasama antarwarga dalam proses pemekaran DOB. Gotong royong menjadi kunci kesuksesan dalam membangun masyarakat yang solid dan bersatu.


Nengah Nyappur, sikap mudah bergaul dan terbuka, tercermin dalam cara tokoh adat berinteraksi dengan masyarakat setempat. Mereka mendengar aspirasi masyarakat dan menjalankan peran mereka dengan kesederhanaan dan keterbukaan.


Nemui Nyimah, sikap murah hati dan ramah, tercermin dalam sikap tokoh adat yang selalu siap membantu dan menyambut semua orang dengan tangan terbuka. Mereka mengajarkan pentingnya berbagi dan saling mendukung antaranggota masyarakat.


Bejuluk Beadek, tradisi memberi gelar kepada masyarakat Lampung, mencerminkan penghargaan yang diberikan kepada tokoh adat sebagai pemimpin yang dihormati dan diakui oleh masyarakat setempat. Gelar tersebut menjadi bukti pengakuan atas peran penting tokoh adat dalam memimpin dan membimbing masyarakat.


Dengan demikian, peran tokoh adat dalam pemekaran DOB di kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram bukan hanya sekadar aspek administratif, tetapi juga sebagai penjaga dan pemelihara kekayaan budaya dan tradisi Lampung. Dengan menjunjung tinggi falsafah hidup suku Lampung, tokoh adat memainkan peran yang tak ternilai dalam memastikan bahwa pembangunan daerah baru tetap berakar pada nilai-nilai kearifan lokal dan membawa kemajuan yang berkelanjutan bagi masyarakat Lampung Selatan.