Barang bukti yang disita dari tangan pelaku/Dok Humas Polres Tulang Bawang (Moderator.id) |
Dia digrebek anggota Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Tulang Bawang di rumahnya dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,83 gram.
Baca Juga:
Plt Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Andy Ruswandy mengungkapkan, IRT berinisial IW itu ditangkap lantaran nyambi menjadi bandar barang terlarang atau narkoba.
"Pelaku IW ini ditangkap tanpa perlawanan pada, Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 20.04 WIB saat berada di rumahnya," ungkap Iptu Andy, Minggu, 5 November 2023.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah pelaku, pihaknya menemukan tiga bungkus ukuran jumbo kemasan sabu-sabu beserta alat timbangya.
"Untuk barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 13,83 gram, plastik klip kosong yang digunakan sebagai wadah sabu, dan timbangan digital," beber dia.
Baca Juga:
Andy mengaku, penangkapan seorang IRT yang nyambi menjadi bandar sabu-sabu ini hasil penyelidikan anggotanya bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan salah satu rumah di wilayah Kampung Agung Dalam dicurigai dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Pelaku IW ini terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegas dia.