Produksi Dokumen Palsu Warga Panjang Diciduk Polisi, Modusnya Terungkap Bermula Dari Ini

Produksi Dokumen Palsu Warga Panjang Diciduk Polisi, Modusnya Terungkap Bermula Dari Ini
Barang bukti alat yang diduga digunakan pelaku untuk mencetak dokumen palsu/Dok Humas Polresta Balam (Moderator.id)
Bandar Lampung, Lampung (Moderator.id) -- 
Aparat Polresta Bandar Lampung meringkus seorang terduga pelaku pembuatan dokumen palsu. Pengungkapan kasus pembuatan dokumen palsu itu bermula saat salah seorang pengendara kendaraan bermotor terjaring razia.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Aria Putra menyebutkan, pelaku yang ditangkap anggotanya berinisial DA (43) warga Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Rabu malam, 4 Oktober 2023. DA ditangkap, karena diduga membuat dan menjual dokumen palsu.

Baca Juga:
Dennis menerangkan, penangkapan DA bermula dari penangkapan ES (31) yang diketahui memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu di hari yang sama. Dari keterangan ES, ia memperoleh SIM palsu itu dari pelaku DA.

Dari pengakuan ES itu, lanjut dia, pihaknya lantas melakukan pengembangan dan meringkus pelaku DA. "Petugas langsung menuju lokasi pembuatan dokumen palsu yang disebutkan ES dan menangkap pelaku DA," ungkap Kompol Dennis kepada wartawan, Jumat, 6 Oktober 2023.

Dari kediaman pelaku DA, imbuh Dennis, petugasnya menyita barang bukti diantaranya satu set komputer, alat laminating, dan printer yang digunakan untuk memproduksi sejumlah dokumen palsu.

"Diketahui selain SIM palsu, pelaku juga membuat dokumen lain seperti SKCK, Ijazah, KTP, dan STNK palsu. Pelaku juga dapat membuat akte cerai, sertifikat vaksin, dan sertifikat latihan kerja palsu," terang dia.

Saat ini pelaku DA dan barang bukti tengah diamankan di Mapolres Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat hukuman maksimal enam tahun penjara.