Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat menyerahkan langsung sertifikat tanah kepada pemiliknya/Dokumen Humas (Moderator.id) |
Hal itu diungkapkan Hadi saat menggelar kunjungan kerja sekaligus membagikan langsung sejumlah sertifikat tanah kepada pemiliknya di Desa Bumi Nabung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis, 26 Oktober 2023.
Baca Juga:
Hadi Tjahjanto sempat melakukan dialog bersama masyarakat yang menerima penyerahan langsung sertifikat. Hal itu guna memastikan tidak adanya pungli dalam penerbitan sertifikat melalui program PTSL.
"Tadi saya nanya satu per satu kepada masyarakat, rata-rata biayanya Rp200 ribu untuk biaya materai dengan patok sesuai dengan SKB 3 Menteri," ungkap Hadi.
"Dengan sertifikat nilai tanah milik masyarakat akan naik dan nilai ekonomi juga turut naik. Apalagi program PTSL ini gratis hanya dibebankan biaya sesuai SKB 3 Menteri yang telah disepakati," lanjutnya.
Baca Juga:
Selain memastikan program PTSL berjalan tanpa adanya Pungli, Menteri juga menyatakan program PTSL di Kabupaten Pesawaran bakal dirampungkan pada tahun berikutnya.
Dia menjelaskan, terdapat 787 sertifikat diserahkan kepada pemiliknya dalam kunjungan kerjanya itu dan 15 diantaranya diserahkan langsung kepada pemilik secara door to door.
"Program PTSL tahun ini hampir 80 persen sudah selesai. Harapannya di 2024 dengan total target tahun ini 3650 untuk seluruh wilayah Pesawaran bisa selesai 100 persen," terang dia.
Dari hasil peninjauan, desa setempat memiliki lahan sawah yang luas dan menjadi wilayah lumbung pangan di Kabupaten Pesawaran. Dengan adanya sertifikat, para petani dapat memamfaatkannya untuk mencari modal.
"Apabila ada usaha sertifikat ini dapat dimanfaatkan untuk mencari modal. Namun saya berpesan sertifikat ini harus dijaga dengan baik," pungkasnya.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN. Melalui program PTSL dapat memberikan kemudahan masyarakat untuk memiliki kepastian hak atas tanahya.
"Sertifikat tanah ini menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah terhadap tempat tinggal milik masyarakat. Sertifikat juga menjadi instrumen yang bisa meminimalisir resiko terjadinya konflik pertanahan. Sertifikat bahkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat," ungkap Dendi.