Tak Kapok, Residivis Ini Kembali Meringkuk Dibalik Jeruji Besi

Tak Kapok, Residivis Ini Kembali Meringkuk Dibalik Jeruji Besi
Pelaku saat diamankan di Mapolres Pringsewu/Dok Humas Polres Pringsewu (Moderator.id)

Pringsewu (Lampung) -- Residivis kasus peredaran narkoba kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu. Pelaku berinisial RS (39) warga Pekon/Desa Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond menjelaskan, pelaku RS ditangkap lantaran terlibat peredaran narkotika. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat tengah berada di kediamannya.

"Pelaku ditangkap, Sabtu (23/9/2023) saat berada di rumahnya," terang, Iptu Yudi kepada wartawan, Selasa, 26 September 2023.

Baca Juga:

Yudi menerangkan, selain mengkonsumsi barang terlarang itu, pelaku juga terlibat dalam peredaran gelap narkoba. "Pelaku RS ini juga diduga sering menerima pesanan dan menjalankan peredaran sabu-sabu di Kabupaten Pringsewu," jelas dia.

Dia menceritakan, pelaku juga sempat mendekam di balik jeruji besi karena terlibat dengan kasus yang sama Mei 2020 lalu. RS kemudian menghirup udara bebas berselang setahun kemudian setelah menjalani hukuman.

Baca Juga: 

3 Hari Pencarian, Korban Tenggelam di Gedungmeneng Tuba Ditemukan di Dasar Embung


Namun, pelaku ternyata tidak kapok dengan ulahmya, sehingga kembali dibekuk dengan barang bukti narkoba dan alat hisapnya. "Petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,27 gram dari tangan pelaku," bebernya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku terancam dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.