SR Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

SR Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya
Pelaku saat diamankan di Mapolres Lambar/Dok Humas Polres Lambar (Moderator.id) 

Lampung Barat (Lampung) -- SR (36) warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Lampung terancam bui lima tahun. Ia ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat, karena mencuri tiga buah telpon genggam.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi menjelaskan, pelaku ditangkap petugas lantaran mencuri tiga buah handphone di sebuah kontrakan yang berada di Pekon/Desa Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Selasa, 5 Septmber 2023.

Baca Juga: 2 Tahun Buron dan Bekerja Sebagai Satpam di Tanggerang, Maling Motor di Sekincau Diringkus

Disana, pelaku menggasak tiga buah telpon genggam milik korban Jordi Septa P (23) warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.


Korban diperkirakan mengalami kerugian Rp5 juta, setelah kehilangan tiga buah handphone masing-masing Merek Realme C11, Realme C21Y, dan Samsung Galaxy A04E.

Baca Juga: Dua Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Lamsel, Identitas dan Penyebab Masih Misteri

Penangkapan pelaku SR, lanjut Iptu Juherdi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/1X/2023/SPKT/Polres Lampung Barat, 5 September 2023.


"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya, Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 23.30 WIB pelaku ditangkap," ungkap Iptu Juherdi, Senin, 11 September 2023.


Pelaku SR berikut barang bukti hasil kejahatannya, tambah dia, kini tengah berada di Mapolres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 362 tentang pencurian bisa dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Baca Juga: Polisi Sita 53 Paket Sabu Siap Edar Dari Tangan Bandar Asal Way Pengubuan Lamteng