Polisi Tangkap 7 Pemuda dan Menyita 111 gram Ganja, Kasat Narkoba: Mau Dipakai Saat Nonton Konser di Pulungkencana

Polisi Tangkap 7 Pemuda dan Menyita 111 gram Ganja, Kasat Narkoba: Mau Dipakai Saat Nonton Konser di Pulungkencana
Barang bukti daun ganja kering yang disita polisi dari tangan para pelaku/Dok Humas Polres Tubaba (Moderator.id)

Tulangbawang Barat (Lampung) -- Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat meringkus tujuh orang pemuda, karena terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dari tangan para pelaku, polisi menyita daun ganja kering seberat 111,12 gram yang hendak dipakai saat menonton konser musik.

Kasat Resnarkoba Polres Tulangbawang Barat Iptu Yofi Haryadi mengatakan, para pelaku yakni BK (25) warga Kampung Tritunggal Warga, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, AS (25), JFP (21), ARS (23), BP (19), dan WS (26) warga Tiyuh Setiabumi, Kecamatan Gunungterang, Tulangbawang Barat serta YW (28) warga Kampung Bandaragung, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. 

"Pertama petugas menangkap enam pelaku di sebuah Lapo Tuak yang terletak di Tiyuh Setiabumi, Kecamatan Gunungterang, Selasa (12/9/2023) pukul 21.30 WIB. Kemudian melakukan pengembangan berhasil menangkap YW pengedar ganja di Jalan Poros Tiyuh Margaasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Rabu (13/9/2023)," ungkap Yopi, Kamis, 14 September 2023.


Yopi menyatakan, ketujuh pelaku memiliki peranan masing-masing, mulai dari pengedar, pemakai hingga kurir. Dia menjelaskan, saat ditangkap enam pelaku tengah menghisap ganja di Lapo Tuak. Darisana polisi menyita barang bukti 5,21 gram daun ganja kering di dalam kotak rokok Merek Dji Pek Lak 286.

Pihaknya kemudian menggeledah ke enam pemuda itu dan kembali ditemukan daun ganja kering 40,91 gram yang sempat dibuang pelaku di bawah tempat duduknya. Baca Juga: Polisi Sita 53 Paket Sabu Siap Edar Dari Tangan Bandar Asal Way Pengubuan Lamteng
 
Dari mulut ke enam pelaku itu, pihaknya mendapatkan informasi jika daun ganja kering itu diperoleh dari YW warga Kabupaten Lampung Tengah. Dari tangan YW, didapati barang bukti dua bungkus ganja kering masing-masing seberat 50 gram dan 12,03 gram. 
 
"Total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 111,12 gram daun ganja kering dari ketujuh pelaku," jelasnya. Baca Juga: Bernilai Belasan Miliar, Polres Lamsel Musnahkan Barbuk

Berdasarkan keterangan dari mulut para pelaku,daun ganja itu akan dipakai saat menyaksikan konser group musik di Tiyuh Pulungkencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Rabu malam, 13 September 2023.

"Dari keterangan para pelaku sanja sebanyak itu akan mereka gunakan saat nonton konser grup musik Shaggy Dog di Pulungkencana," terang dia. 

Saat ini ketujuh pelaku dan barang bukti tengah ditahan di Mapolres Tulangbawang Barat. Mereka terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," tutupnya.