Warga Tegineneng Ditangkap di Way Kanan, Empat Bungkus Paket Disita

Pelaku saat diamankan di Mapolres Way Kanan (Moderator.id)

Way Kanan (Lampung) -- Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap TD (53) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Polisi menyita barang bukti diduga sabu-sabu seberat 111,54 gram.

 
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pelaku ditangkap jajarannya beberapa waktu lalu. Ia memastikan akan menindak tegas pelaku peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang yang terjadi di wilayahnya. "Saya memastikan akan kami ekspos setelah pengembangan perkara sudah maksimal," tegas AKBP Pratomo Widodo, Jumat, 25 Agustus 2023.


Kasatres Narkoba Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili menuturkan, penangkapan pelaku TD berlangsung pekan lalu, Jumat, 18 Agustus 2023.
Semula, ulas Sigit, pihaknya mendapatkan informasi akan adanya peredaran gelap narkotika golongan satu bukan tanaman. "Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan," terang Sigit.


Saat hendak diamankan di pinggir jalan di Depan SPBU Baradatu, jelas dia, pelaku berupaya meloloskan diri dengan menggunakan mobil yang dikendarainya. Pelarian pelaku berhasil digagalkan dan ditangkap di Dusun Talang Plastik Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.


"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika. Di dalam kotak kardus yang bertuliskan IRC warna biru hijau terdapat empat bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu disimpan di kursi belakang mobil," jelas dia.



Pelaku dan barang bukti, saat ini diamankan di Mapolres Way Kanan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Apabila terbukti mengedarkan narkoba, lanjut Sigit, TD terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.