Tiga Pekan Terakhir, Polres Tulang Bawang Berhasil Amankan 14 Tersangka Narkoba

Tulang Bawang - Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung berhasil amankan 14 tersangka Narkoba. Jumlah tersebut terhitung tepatnya sejak tanggal 1 hingga 19 Januari 2023.

"Selama tiga pekan terakhir petugas kami berhasil membekuk 14 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika,"kata Waka Polres Tulangbawang, Kompol Riki Ganjar Gumilar, yang didampingi AKP Aris Satrio Sujatmiko, saat konferensi pers. Kamis (19/1/2023). 

Dia juga mengatakan, dari 13 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 14 pelaku.

"Dari 13 kasus yang berhasil diungkap ini petugas kami berhasil mengamankan sebanyak 14 pelaku. Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap itu, terdapat 7 kasus yang menonjol sebagai pengedar. Dari 13 kasus itu, 7 diantaranya merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu,"ujarnya.

Bahkan dari 7 pengedar itu terdapat juga seorang residivis sebanyak tiga orang.
Selain itu terdapat juga satu pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Tulangbawang.

"Terdapat juga satu pelaku yang merupakan ASN di salah satu dinas di Pemkab Tulangbawang. Hasil penangkapan ini tersebar di dua Kecamatan, antara lain Kecamatan Menggala, dan Kecamatan Banjar Agung. Semua pelaku tersebut tersebar di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Menggala dan Kecamatan Banjar Agung,"ujarnya.

lebih lanjut, Kompol Riki Ganjar Gumilar, mengatakan, Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam kejadian ini yaitu berupa 33 bungkus paketan narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 8,21 Gram.
Terdapat juga Ekstacy sebanyak satu butir dalam bentuk pecahan dengan berat 0,08 Gram.

"Semua barang bukti itu berhasil kami amankan dari 13 kasus tersebut. Atas perbuatannya 7 kasus diantaranya dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Sedangkan untuk 6 pelaku lainnya dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,"tegasnya.(Mr)