Meta ews.co.id, Tulang Bawang -Kepala Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, FA dan EN selaku Sekretaris Tiyuh ditetapkan tersangka oleh Kajaksaan Negeri Tulang Bawang (Tuba) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD), Rabu (15/06/2022)
Penetapan tersangka Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-01, 02/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dan Penyimpangan Anggaran Dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2021.
"Ya hari ini Kepala Tiyuh dan Sekretaris telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Tindak pidana khusus Rudi Iskon Jaya, mewakil Kepala Kejaksaan Negeri Tuba, melalui sambungan telepon selulernya, sekitar pukul 18.00 Wib
Lanjut Rudi, Bahwa terhadap tersangka disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lebih subsidiair pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
"Pemeriksaan terhadap tersangka FA dan EN didampingi oleh Penasehat Hukum atas nama Komi Felda dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter," lanjutnya.
Kemudian penyidik langsung melakukan penahanan badan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 terhadap Tersangka FA dan EN.
"Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan menggala Kabupaten Tulang Bawang.
Modus yang telah dilakukan tersangka adalah telah menggunakan Keuangan Tiyuh Panaragan Tahun Anggaran 2021 namun terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau fiktif," pungkasnya.
Sumber : Kajari Tulang Bawang