Plat kode RF ini menandakan instansi tertentu, yang mana artinya bahwa kendaraan tersebut punya pejabat di badan atau instansi tertentu.
Kode RF ini umumnya diikuti tambahan satu huruf di belakangnya, sehingga total hurufnya jadi 3 digit yaitu RFS, RFO, RFH, dan RFQ, RFP, RFD, RFL dan RFU. Lalu siapa saja para pengguna plat RF ini?.
Masyarakat umum tidak ada yang bisa memakai kode plat RF, Plat kode RF ini menandakan instansi tertentu, yang mana artinya bahwa kendaraan tersebut punya pejabat di badan atau instansi tertentu.
Plat nomor dengan akhiran ‘RF” ini biasanya digunakan kalangan tertentu dan tidak untuk masyarakat umum.
Penggunaan plat nomor khusus itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia.
Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Perkap yang terdiri dari 24 pasal tersebut mengatur teknis tentang bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia.
Berikut daftar para pengguna kendaraan dengan plat “RF”:
RFS yang merupakan singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara. Umumnya, kode ini untuk mobil pejabat sipil negara, khususnya pejabat negara eselon I atau setara Direktur Jenderal di kementerian
RFO, RFH, dan RFQ merupakan kode kendaraan untuk pejabat negara eselon II atau setara Direktur di kementerian).
RFP memiliki kepanjangan Reformasi Polisi. Kode ini untuk pejabat setingkat POLRI.
RFD memiliki kepanjangan Reformasi Darat, yang mana kendaraan dengan kode ini khusus untuk pejabat TNI AD (Angkatan Darat).
RFL memiliki kepanjangan Reformasi Laut, yang mana kendaraan dengan kode ini khusus untuk pejabat TNI AL (Angkatan Laut).
RFU memiliki kepanjangan Reformasi Udara, yang mana kendaraan dengan kode ini khusus untuk pejabat TNI AU (Angkatan Udara).
Dikutip dari ARIPITSTOP.COM