DAK Disdikbud Tubaba Meningkat

Metanews.co.id, Tulangbawang Barat – Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulangbawang Barat meningkat mencapai Rp 27,5 Miliar, Sabtu (04/06/2022).

Qodhi menyebutkan untuk tahun ini Disdikbud Tubaba mendapat Dana Anggaran Alokasi DAK Fisik dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sebesar Rp. 27,5 miliar.

"Adapun, rincian untuk DAK Fisik Paud sebesar Rp 178.100.000. DAK Fisik untuk Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp.13.005.994.000. DAK Fisik untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp.8.138.000.000 dan untuk sisa nya kita gunakan untuk non fisik media pendidikan, perencanaan, pengawasan, manajemen, alat Laboratorium, TIK, APE dan lain sebagainya," ungkapnya.

Lanjutnya, untuk sekolah yang menjadi prioritas perbaikan DAK Fisik tahun 2022 yakni, 1 PAUD, 30 SD dan 10 SMP. Total ada 41 Sekolah.

Untuk perbaikannya sendiri yaitu, perbaikan ruang kelas, rehab sanitasi atau MCK dan lain sebagainya.

Ia menjelaskan, bahwa untuk jumlah DAK tahun 2022 ini, lebih besar dibandingkan tahun 2021 lalu, yang hanya mendapatkan Rp.18 miliar.

Kemudian, adapun untuk sistem pengerjaan nya melalui swakelola tipe satu atau full pelaksanaannya pihak sekolah masing-masing.

"Tahun ini berbeda dengan tahun yang lalu,dimana tahun 2021 yang mengerjakan nya pihak rekanan sedangkan tahun 2022 ini pengerjaannya melalui swakelola," ujar Qodhi.

Ia juga menerangkan, bahwa untuk DAK tahun 2022 ini belum ada yg terealisasi, kita masih menyiapkan tahapan perencanaan MOU dengan pihak sekolah dan kita masih melaksanakan proses review di inspektorat, baru kita mengajukan permohonan pencairan dana DAK tahap satu ke KTPN, insyaallah akhir bulan Juni DAK sudah ada yg Terealisasi.

"Saya berharap dari tim manajemen dan tim dinas Pendidikan kepada pihak sekolah karena ini swakelola Tipe satu, artinya pelaksanaan sepenuhnya baik dari perencanaan pelaksanaan, pekerjaan sampai dengan pertanggung jawaban semua di sekolah masih-masing, unsur nya, kepala sekolah, komite dan dewan guru. Serta saya yakin dan percaya secara bersamaan-sama kita menginginkan yang terbaik, kualitas yang terbaik dan hasil yang terbaik.

Ikuti pedoman aturan yang ada berdasarkan Permendikbud nomor 3 tahun 2022, tentang juklak, juknis DAK dan Perpres nomor 7 tahun 2022 tentang pelaksanaan DAK," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya pihak sekolah, untuk acuan kerja mereka nanti kita juga akan berikan mereka RAP itu yang akan menjadi pedoman pihak sekolah dalam melaksanakan pekersekola.

"Saya berharap sekolah mempedomani hal-hal itu, ikuti aturan, laksanakan sesuai dengan petunjuk teknisnya, melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAP yang sudah dibuat oleh fasilitator perencanaan, baik volume, spesifikasi barang harus mempedomani RAP tersebut," tutupnya. (San)