TULANG BAWANG BARAT, metanews.co.id- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menghadiri acara pengantar tugas Penjabat Sementara (Pj) Bupati Tubaba yang dilantik oleh Gubernur Lampung beberapa waktu yang lalu.
Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kantor Pemda Kabupaten setempat, Senin (23/05/2022).
Dalam kesempatan tersebut, beliau menjelaskan bahwa Pejabat Bupati yang diusulkan oleh Gubernur dan ditunjuk kepada Pusat adalah pejabat-pejabat senior yang telah terbukti dan mampu dalam menjalankan tugasnya."
Pejabat Bupati yang telah ditunjuk dan sesuai dengan kriteria Gubernur. Gubernur berkeyakinan bahwa Pejabat tersebut memiliki kapasitas untuk menjalankan tugasnya," ucapnya sekdaprov.
kemudian ia juga menjelaskan bahwa tugas Pejabat Kepala Daerah yang sesuai pada pasal 65 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, Wewenang Pejabat Kepala Daerah berdasarkan pasal 65 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, & Larangan Pejabat Kepala Daerah berdasarkan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.
Dia juga menyampaikan pesan Gubernur Lampung agar Pj. Bupati Tubaba yang telah dilantik dapat menjaga momentum pemerintahan dan pembangunan yang sdh ada.
Ia juga menyampaikan kita juga harus menjaga pembangunan. Untuk itu jangan lupa agar tetap menerapkan disiplin pegawai, disiplin anggaran, dan disiplin dalam menjalankan tugas, pungkasnya."
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Forkopimda Kabupaten Tubaba, Pejabat Eselon II Tinggi Pratama Provinsi Lampung dan Sekda Kabupaten Tubaba serta pejabat eselon II dilingkup Pemerintahan Kabupaten Tubaba dan juga Ketua MUI Tubaba (rls/san)