Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, yang dimaksud Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan atau disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN

Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Membuka Seleksi Calon Instruktur Nasional Moderasi Beragama
- Download Terjemah Kitab Asbabun Nuzulil Qur'an (Sebab-sebab Turunya Ayat Al-Qur'an) karуa al-Wahidi
- Download Terjemah Kitab Mantiqu't-Thair (Musyawarah Burung) Fariduddin Attar
- Download Terjemah Kitab Ringkasan Siyar Alam An-Nubala jilid 4 Karya: Al-Hafiz Adz-Dzahabi rahimahullah
- Gebyar Ramadhan Masjid 99 Cahaya Asmaul Husna Islamic Center Tubaba
- Susunan Lengkap Pengurus LP Ma'arif PBNU 2022 - 2027
- LSM Trinusa Menjadi Salah Satu Pemantau Pilkada Tubaba 2024