Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, yang dimaksud Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan atau disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Ketua Umum PKDL Ibu Riana Sari Arinal Serahkan Bantuan Kursi Roda, Alat Bantu Jalan dan Alat Bantu Dengar kepada Penyandang Disabilitas di Tegineneng, Pesawaran
- Warga Tulang Bawang Barat Dorong Bung Umar Ahmad Maju Pilgub Lampung Demi Infrastruktur Jalan
- JADWAL DAN JUKNIS PPDB SMA SMK JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2022/2023
- BINANCE Withdrawal Address Whitelist
Populer Bulan ini
- Ketua Umum PKDL Ibu Riana Sari Arinal Serahkan Bantuan Kursi Roda, Alat Bantu Jalan dan Alat Bantu Dengar kepada Penyandang Disabilitas di Tegineneng, Pesawaran
- Warga Tulang Bawang Barat Dorong Bung Umar Ahmad Maju Pilgub Lampung Demi Infrastruktur Jalan
- JADWAL DAN JUKNIS PPDB SMA SMK JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2022/2023
