Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, yang dimaksud Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan atau disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Juragan Tembakau Baru Pertama Kali Masuk Hotel Bintang Lima
- Hari Bakti PU ke- 77, Gubernur Arinal Djunaidi Ajak Insan PUPR Tingkatkan Semangat Mengabdi dengan Karya Pembangunan Infrastruktur Berkualitas
- Jelang Lebaran Kagama Lampung Baksos di Tulang Bawang Barat
- WAKIL KETUA III BIDANG KEMAHASISWAAN STES Tunas Palapa: Githo sampaikan 3 komitmen ini pada hari kemenangan
- Peternak Kambing Terpilih Sebagai Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Labuhan Ratu
- Penyerangan Kiyai di Indramayu Didasari Beda Pemahaman Agama
- Khutbah Jumu'ah Pandemi I
