Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, yang dimaksud Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan atau disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Kisah Orang Kaya Dermawan Akan Masuk Surga Duluan
- Jejak Transmigrasi : Pak Harto dan Transmigrasi
- Bupati Lamsel Nyoblos di Way Galih, Ini Pesannya
- PBB: Hari Ini Penduduk Dunia Tembus 8 Miliar
- Pasal HP Warga Pesibar Diringkus Polsek Talang Padang dan Terancam 4 tahun Penjara
- Mengenali Titik Kritis Haram Pada Bahan Nabati
- Gus Yahya Apresiasi Wacana Mudik Bersama
