Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, yang dimaksud Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan atau disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN

Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Mujtahid? inilah Syarat dan Kreteria Menjadi Mujtahid
- Bulan Puasa Sebentar lagi, Yuk Baca Beberapa Pahala Shalat Tarawih
- SOAL DAN JAWABAN LATIHAN US - UAS - USBN SMP/MTS TAHUN 2022 (KURIKULUM 2013 DAN 2006 - KTSP)
- Download Terjemah Kitab Al-Ijma - Ibnu Mundzir An-Naisaburi
- Download ebook Tafsir Ilmi :Makanan Minuman dalam Perspektif Al-Quran dan Sains
- Siapakah Orang Pertama yang Merayakan Maulid Nabi SAW?
- Zaidirina Lepas 126 Atlet Asal Tubaba