Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, yang dimaksud Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan atau disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Binance Totorials, Guide to Trading on Binance Futures
- APLIKASI SKHU SMP TAHUN 2022 YANG MENGGUNAKAN KURIKULUM 2013
- Pendiri Softbank Kehilangan Kekayaan Rp 358 T, Lalu Mundur dari IKN Nusantara
- KEPUTUSAN KEPALA BSKAP NOMOR 009/H/KR/2022 TENTANG DIMENSI, ELEMEN, DAN SUBELEMEN PROFIL PELAJAR PANCASILA PADA KURIKULUM MERDEKA
- Sayyid Ahmad At-Tijani Ra; Pendiri Thoriqoh Tijaniyah
- JPPNU Kudus Gelar Santunan Anak Yatim Piatu
- Tutorials Trading, What is Elliott Wave?
