Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, yang dimaksud Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan atau disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Binance Totorials, Guide to Trading on Binance Futures
- LPBINU Dorong Pemerintah DKI Perkuat Penanganan Bencana, Agar Banjir Tak Terulang Setiap Tahun
- Download Terjemah Kitab Asbabun Nuzulil Qur'an (Sebab-sebab Turunya Ayat Al-Qur'an) karуa al-Wahidi
- Hati-hati, Modus Penipu Catut Nama Pj Bupati Tubaba
- Sutikno Menegaskan Tidak Ada Gerakan 7 Pendiri GP Ansor untuk Calon Ketua PCNU Tulang Bawang Barat
- Khofifah Indar Parawansa Dapat Dukungan LDII Jawa Timur untuk Maju Kembali dalam Pilgub Jatim 2024
- Horee! 49566 KPM di Pesawaran Bakal Terima Bantuan Beras
