ainamulyana.blogspot.com. BKN membuat revisi Persyaratan NIP PPPK Guru Formasi Tahun 2021 dengan menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022 tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021. Ditegaskan dalam surat edaran tersebut bahwa usul penetapan Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021 tidak memerlukan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja Calon PPPK