ainamulyana.blogspot.com. BKN membuat revisi Persyaratan NIP PPPK Guru Formasi Tahun 2021 dengan menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022 tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021. Ditegaskan dalam surat edaran tersebut bahwa usul penetapan Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021 tidak memerlukan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja Calon PPPK
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Syamsul Ma'arif wa Lathaiful 'Awarif - Syaikh Ahmad Al Buni
- Bustami Bersama NU Tolak Politik Uang Menjelang 2024
- LATIHAN SOAL UJIAN MADRASAH BAHASA ARAB MA TAHUN 2022
- Lebaran di Suriname Diputuskan Melalui Hitungan Primbon
- Mbah Fadlol Senori Tuban; Sang Kiyai yang Multi Talent
- Beda Tanpa Konflik - Muhammadiyah dan NU untuk Tulang bawang barat Unggul Berkemajuan Mencerahkan Semesta
- Warga Tulang Bawang Barat Dorong Bung Umar Ahmad Maju Pilgub Lampung Demi Infrastruktur Jalan