Oleh : Imam B Prasojo
Di era terbuka semacam ini, kita lebih mudah mendapatkan dokumen apapun. Lihat dokumen di bawah ini. Entah palsu atau tidak. Saya tak terbayang dokumen semacam ini dapat beredar semasa Orde Baru.
Tapi kini copynya dapat beredar luas dan dibaca banyak orang (mudah mudahan seperti aslinya atau setidaknya isinya sama karena nampaknya ada kontroversi: https://p2k.unkris.ac.id/id3/1-3065-2962/Supersemar_29919_p2k-unkris.html).
Harap diingat, tak hanya dokumen semacam ini yang mudah tersebar. Surat apapun rentan untuk tersebar dan dibaca publik. Saya tak tahu bagaimana menjaga kerahasiaan dokumen dokumen pribadi seperti surat, foto, video, film seperti utang piutang, surat nikah atau cerai, hingga yang lain lain (tak tega menyebutnya :
Tuhan nampaknya baru sedikit memberi kemampuan pada manusia untuk dapat saling mengungkap jejak sejarah masing masing orang. Apa yang bersifat pribadi dengan mudah bisa menjadi publik. Jejak yang harusnya sudah terkubur oleh sejarah, dapat muncul mengemuka secara jelas dalam dokumen yang terekam dalam foto dan video digital.
Mungkin saja suatu saat, setiap detik gerak gerik kita secara otomatis (tanpa kamera pribadi) dapat terekam, baik dalam suara atau cahaya (image). Semuanya dapat dimunculkan kembali. Akan lebih seru lagi tentunya kalau rekaman itu dapat dimunculkan dalam bentuk 3D. Wah jadi ketularan imagi film Startrek.
Siapa tahu Tuhan akan memberi kemampuan itu pada manusia sehingga nanti tak akan ada lagi rahasia diri karena semua sudah menjadi milik bersama, milik semua. UU ITE dengan sendirinya akan tergilas oleh teknologi.
Kelak, kita benar benar "telanjang". Malu juga ya.