PERMENKES NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT

Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat


Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawatditetapkan dengan pertimbangan antara lain a) bahwa untuk pengembangan karir  jabatan fungsional perawat,  peningkatan  profesionalisme,  menjamin obyektivitas,  transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian,  serta kelancaran pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional  perawat,  perlu disusun petunjuk teknis jabatan fungsional perawat; b) bahwa  berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat, Menteri Kesehatan selaku pimpinan instansi pembina  berwenang mengatur petunjuk teknis jabatan fungsional perawat.