Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawatditetapkan dengan pertimbangan antara lain a) bahwa untuk pengembangan karir jabatan fungsional perawat, peningkatan profesionalisme, menjamin obyektivitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional perawat, perlu disusun petunjuk teknis jabatan fungsional perawat; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat, Menteri Kesehatan selaku pimpinan instansi pembina berwenang mengatur petunjuk teknis jabatan fungsional perawat.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Jejak Sejarah : Mengenal Pembangunan Lawang Sewu
- Terjemah Kitab Mukasyafah Al-Qulub BAB 15 Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar
- Mahasiswa Indonesia di Prancis Puasa 19 Jam
- Perang antara Majapahit Barat dan Majapahit Timur bukan Perang antara Raden Wijaya dan Arya Wiraraja
- Cara Memasang YouTube Agar Berputar Otomatis Di Website
- Download ebook Pintar Membaca Arab Gundul
- Ummurrisalah: Ikhtiar Bersama Memperbaiki Jam’iyah