Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawatditetapkan dengan pertimbangan antara lain a) bahwa untuk pengembangan karir jabatan fungsional perawat, peningkatan profesionalisme, menjamin obyektivitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional perawat, perlu disusun petunjuk teknis jabatan fungsional perawat; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat, Menteri Kesehatan selaku pimpinan instansi pembina berwenang mengatur petunjuk teknis jabatan fungsional perawat.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Tradisi Berpuasa di Belanda
- Pendiri Softbank Kehilangan Kekayaan Rp 358 T, Lalu Mundur dari IKN Nusantara
- Berapa Kelo-kah 1 Sha' itu? Inilah detilenya
- Download Terjemah Kitab Asbabun Nuzulil Qur'an (Sebab-sebab Turunya Ayat Al-Qur'an) karуa al-Wahidi
- Download ebook Panduan Durusul Lughah al-Arabiyyah 2
- Berburu Lailatul Qodar