Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawatditetapkan dengan pertimbangan antara lain a) bahwa untuk pengembangan karir jabatan fungsional perawat, peningkatan profesionalisme, menjamin obyektivitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional perawat, perlu disusun petunjuk teknis jabatan fungsional perawat; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat, Menteri Kesehatan selaku pimpinan instansi pembina berwenang mengatur petunjuk teknis jabatan fungsional perawat.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- LATIHAN SOAL TES SELEKSI KOMPETENSI AKADEMIK PPG GURU BIDANG TES POTENSI AKADEMIK (TPA) TAHUN 2022
- Camat Achmad Nazaruddin Fasilitasi Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik
- GTA INDONESIA EXTREME
- Ketua PC GP Ansor Kabupaten Kudus
- Hari Lingkungan Hidup Nasional, Momentum Tingkatkan Kesadaran Pelestarian Alam
- RAPAT REDAKSI MLO BERSAMA KETUM MUI LAMPUNG