Persyaratan, Kriteria dan Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 masih mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Hal tersebut di tegaskan dalam Lempiran 1 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, yang menyatakan Nilai Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan Kesetaraan yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan Kesetaraan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9) dan/atau perubahannya. Nilai Ujian Sekolah/Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Buka MTQ Provinsi Lampung ke- 49 di Mesuji, Gubernur Arinal Ajak Tingkatkan SDM Unggul dan Qur’ani Menuju Lampung Berjaya
- Trading Tutorials, What is the Parabolic SAR?
- Binance Totorials, Guide to Trading on Binance Futures
- Gus Dur, Romo Mangun dan Rudy Habibie
- BITCOIN IRA PROCESSES $400M IN TRANSACTIONS SINCE LAUNCH
- YAYASAN SATUNAMA MANTAPKAN PROGRAM SEKOLAH POLITISI MUDA
- TAKUT DI VAKSIN