Persyaratan, Kriteria dan Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 masih mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Hal tersebut di tegaskan dalam Lempiran 1 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, yang menyatakan Nilai Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan Kesetaraan yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan Kesetaraan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9) dan/atau perubahannya. Nilai Ujian Sekolah/Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- PBNU Sahkan Susunan Pengurus Masa Khidmat 2022-2027
- Islam Simbolis di Era Modern
- Ciri-ciri dan Keistimewaan Malam Lailatul Qodar
- Gubernur DKI Anies Baswedan Raih Gelar Adat Megow Pak Tuan Penata Negara
- Tradisi Islam di Nusantara
- Al-Imam SARI AS-SAQATHI. Sang Sufi dari Baghdad
- Bendungan Bener dan Patriotisme