Peraturan Pemerintah atau PP Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada PNS PPPK dan Pensiunan menjadi salah satu dasar hukum pencairan atau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN (PNS dan PPPK) Pensiunan, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan. Oleh karena itu wajar apabila kehadiran PP tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada PNS PPPK dan Pensiunan Tahun 2022 sangat dinantikan kehadiran terutama oleh para PNS PPPK dan Pensiunan karena ingin memastikan adanya dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 yang akan diterima.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Jejak Sejarah : Mengenal Pembangunan Lawang Sewu
- Terjemah Kitab Mukasyafah Al-Qulub BAB 15 Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar
- Mahasiswa Indonesia di Prancis Puasa 19 Jam
- Perang antara Majapahit Barat dan Majapahit Timur bukan Perang antara Raden Wijaya dan Arya Wiraraja
- Cara Memasang YouTube Agar Berputar Otomatis Di Website
- Download ebook Pintar Membaca Arab Gundul
- Ummurrisalah: Ikhtiar Bersama Memperbaiki Jam’iyah