Peraturan Pemerintah atau PP Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada PNS PPPK dan Pensiunan menjadi salah satu dasar hukum pencairan atau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN (PNS dan PPPK) Pensiunan, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan. Oleh karena itu wajar apabila kehadiran PP tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada PNS PPPK dan Pensiunan Tahun 2022 sangat dinantikan kehadiran terutama oleh para PNS PPPK dan Pensiunan karena ingin memastikan adanya dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 yang akan diterima.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Moving Averages Explained
- Budaya Tongtek sebagai Khasanah Merawat Islam Santun
- Jadwal Imsakiyyah Ramadhan 1442 H
- Hati-hati, Modus Penipu Catut Nama Pj Bupati Tubaba
- Download ebook Tafsir Ilmi : Gunung dalam Perspektif Al-Quran dan Sains
- KH Bisri Musthofa
- Selamat Atas Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden