Grebek Kos-kosan di Tumijajar, Polisi Tangkap Warga Abung Surakarta

Grebek Kos-kosan di Tumijajar, Polisi Tangkap Warga Abung Surakarta
Pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolres Tubaba/Dok Humas Polres Tubaba (Moderator.id)
Tulang Bawang Barat, Lampung (Moderator.id) --
Petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) meringkus seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Sementara pemasok barang haram itu, kini tengah dalam pengejaran polisi. 

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi mengungkapkan, pelaku berinisial GI (34) warga Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Ia ditangkap ketika sedang berada di dalam kontrakannya.

Baca Juga: 

"GI ini kami tangkap di sebuah kontrakan di wilayah Tiyuh/Desa Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Tubaba, Senin (2/10/2023) sekitar pukul 08.10 WIB," ungkap Iptu Yopi kepada wartawan, Selasa, 3 Oktober 2023.

Pelaku, lanjut Yopi, diringkus dengan barang bukti satu buah kaca pirek yang masih terdapat Residu atau sisa pembakaran diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti lain yang turut disita yakni satu unit telpon genggam merek VIVO V2029 warna hitam.

"Barang bukti kaca pirek ditemukan di atas kayu, tertutup tanaman hias merambat di depan pintu dapur kontrakan pelaku. GI mengaku sabu-sabu didapat dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," terang dia.

Saat ini pelaku beserta barang bukti tengah diamankan di Mapolres Tubaba. GI terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.