Ilustrasi uang korupsi. Kadis DLH Pemkab Mesuji Ditetapkan tersangka korupsi, ditahan Polda Lampung [Istimewa] |
Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau Kadis DLH Kabupaten Mesuji, S Bowo Wirianto sebagai tersangka kasus korupsi.
Penahanan diketahui sudah sejak Jumat, 17 Desember 2021. Bowo menjadi tersangka tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB ) Kabupaten Mesuji.
Saat dikonfirmasi awak media, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafirin pun membenarkan atas penahanan terhadap mantan Kepala DPPKB Kabupaten Mesuji.
“Benar sudah kita tahan sejak Jumat 17 Desember 2021 kemarin untuk selanjutnya akan kita proses lebih lanjut,” ungkap Arie, Minggu (19/12/2021).
Melansir seibumi.com-jaringan Suara.com, Arie menjelaskan, tersangka Bowo melakukan korupsi uang anggaran operasional tahun 2018 sampai dengan 2019 saat menjabat sebagai kepala DPPKB Kabupaten Mesuji dengan total kerugian uang negara kurang lebih Rp. 1,4 Miliyar.
“Tersangka melakukan Kegiatan korupsi Untuk Anggaran Oprasional tahun 2018 sampai dengan 2019 dengan kerugian negara kurang lebih Rp1.4 miliar,” pungkas Arie Rachman Nafirin.
Sumber : https://lampung.suara.com/read/2021/12/19/191030/ditetapkan-tersangka-korupsi-polda-tahan-kadis-dlh-pemkab-mesuji