Undangan dan Soal Bahtsul Masil di Tanggamus

Di mohon hadir aktifis bahsul masail pwnu lampung. Pcnu dan alumni pon pes se provinsi lampung dalam acara bahsul masail PW LBM PWNU lampung pada tanggal 22 juli 2017/28 sawal 1438 di gedung PCNU Tanggamus.

SOAL BAHTSUL MASAIL PW LBM NU DI TANGGAMUS

MENCUCI MINYAK GORENG YANG TERKENA NAJIS

Deskripsi Masalah

Kiyai Mawardi adalah seorang kiyai yang mempunyai pondok pesantren yang bisa di bilang sudah besar. Hal itu bisa di tandai dengan santri-santrinya yang lebih dari 1000. Pada suatu ketika, di pesantren milik Kiyai Mawardi tersebut hendak di adakan pengajian akhirussanah, karena biasanya para alumni dan para penduduk baik di daerahnya sendiri atau dari daerah lain biasa datang memenuhi pengajian tersebut, maka panitia harus mempersiapkan pengajian tersebut dengan sungguh-sungguh agar pengunjung pengajian tidak kecewa.

Di antara yang di siapkan oleh panitia adalah dalam hal konsumsi, panitia banyak membeli bahan-bahan makanan, bumbu-bumbu masakan dan lain-lain, panitia juga mempersiapkan minyak goreng 2 drum besar, untuk persiapan menggoreng hal-hal yang perlu di goreng. Tapi sayang… ketika minyak goring tersebut hendak di gunakan, sebagian minyak goreng yang sudah di tuangkan kedalam wajan besar kemasukan bangkai tikus. Mau di buang sayang, karena banyak, mau di gunakan, najis.

Pertanyaan ;
Bagaimanakah cara mensucikan minyak goreng tersebut agar bisa digunakan menggoreng?

MIQOT MAKANI BADAL HAJI

Deskripsi Masalah

Dalam hal perhajian Indonesia bahkan dunia, sudah maklum dengan adanya para badal haji, baik itu badal secara pribadi atau badal-badal yang sudah di siapkan oleh perusahaan-perusahan tertentu. Ada badal yang memang berangkat dari negaranya masing-masing, ada juga badal-badal haji yang sudah siap-siap di tanah suci.

Pertanyaan ;
Bagaimana posisi miqot makani si-Badal haji, apakah mengikuti daerah orang yang di badali atau terserah dengan badal tersebut?

MENGAJAR AGAMA DENGAN TUJUAN BEKERJA MENCARI NAFKAH UNTUK ANAK DAN ISTRI
Deskripsi Masalah

Si-Ma’ruf adalah seorang santri jebolan pesantren terkenal, sudah sejak boyong dan menetap di daerah kelahirannya si-Ma’ruf selalu mengajarkan ilmu-ilmu yang ia hasilkan dari pesantren kepada masyarakat, bahkan di luar daerahnya sendiri. Saat masih bujang ia tidak pernah peduli (nggagas) dengan ekonomi, tapi setelah menikah dan mempunyai satu anak, si-Ma’ruf merasakan sulitnya hidup dengan ekonomi yang di bawah standar. Maklum setiap harinya dia hanya disibukkan dengan mengajar dan mengajar ilmu agama, sementara penduduk acuh dengan keadaan perekonomian si-Ma’ruf, padahal sehari tiga kali anak-anak mereka di ajari ilmu agama olehsi-Ma’ruf.

Karena si-Ma’ruf tidak punya keahlian lain selain mengajarkan ilmu agama itu, akhirnya timbullah pemikirannya untuk meminta imbalan jasa mengajarnya dari wali-wali murid. Akan tetapi dilain pihak si-Ma’ruf selalu khawatir dengan omongan-omongan yang akan timbul di masyarakat. Misalnya; “Agama kok di jual”, Ngajar agama kok mintak uang”, atau “ngajar agama kalo tujuannya mencari dunia maka akanmasuk neraka”, dan lain-lain.

Pertanyaan ;
Bolehkah mengajar agama dengan tujuan bekerja mencari nafkah untuk anak dan istri?

ZAKAT UNTUK ANAK YATIM DAN BATASAN ANAK YATIM SERTA STATUS ANAK ZINA

Deskripsi Masalah

Dalam perkembangan pemikiran sekarang ada salah satu metode pentasarufan zakat baik zakat mal atau fitrah yaitu untuk santunan anak yatim dan beasiswa pendidikan anak yatim.

Pertanyaan ;
  1. Bolehkah mentasurafan zakat untuk santunan anak yatim dan beasiswa pendidikan?
  2. Apakah memberi beasiswa pendidikan kepada anak yatim yang sudah dewasa masih sama hukumnya dengan menyantuni anak yatim yang belum baligh? (umum baik zakat atau infaq)
  3. Apakah anak hasil hubungan di luar nikah bisa di golongkan anak yatim, sebagaimana kita ketahui bahwa anak yang di hasilkan dari hubungan di luar nikah tidak memiliki nasab dengan orang tuanya (ayah).