Manajemen Ramadlan 8. Perkara-perkara yang Membatalkan Puasa, Kaffarot dan Fidyah

Perkara-perkara yang Membatalkan Puasa, Kaffarot dan Fidyah 
Oleh : Ust. Munawir (Ketua LBMNU Propinsi Lampung)

Perkara-perkara yang membatalkan puasa adalah, seperti, Makan dan minum atau memasukan sesuatu kedalam jauf (anggota dalam) atau ke dalam qubul dan dubur. Tertelanya air kumur ketika berkumur dengan berlebih lebihan. Muntah yang di sengaja. Mengeluarkan sperma dengan sengaja. Haid dan nifas. Gila, ayan (hilang ingatan) dan Murtad. (Al Fiqul Islam wa Adilatuhu, juz 3, halaman 82, Al Mughni, juz 3, halaman 134, Al Badai’, juz 2 halaman 94, Al Lubab, juz 1, halaman 175)

Para ulama sepakat bahwa orang yang puasanya batal maka wajib mengqodo’, baik batal puasa tersebut ada udzur (seperti sakit, haid, nifas, dan sedang dalam perjalanan) atau tidak ada udzur (seperti lupa niat atau tidak niat). Firman Allah SWT dalam QS Al Baqarah 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Qodo’ puasa harus dilakukan segera jika puasa yang di tinggal tidak ada udzur. Waktunya qodo’ adalah setelah bulan ramadhan sampai ramadhan tahun depanya, dan jika dilaksankan pada ramadhan tahun kedua maka di wajibkan membayar fidyah (qodo’ dan fidyah), tatapi menurut Imam Abu hanifah tidak wajib membayar fidyah hanya wajib qodo’ saja.

Kaffarot

Kaffarot yaitu memerdekakan budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan kepada 60 orang fakir miskin. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam Hadits riwayat Abu Hurairoh ra.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ.قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى فِى رَمَضَانَ. قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً .قَالَ: لاَ قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ. قَالَ: لاَ قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا. قَالَ: لاَ قَالَ: ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِىَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا فَقَالَ: أَفْقَرُ مِنَّا فَمَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا بَيْتٌ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ، ثُمَّ قَالَ لَهُ: اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ. (رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ  وَمُسْلِمٌ. الكتاب : السنن الكبرى وفي ذيله الجوهر النقي المؤلف : أبو بكر أحمد بن الحسين بن علي البيهقي)

Dari Abu Hurairah ra, berkata: telah datang seorang laki laki kepada Rasullah SAW, Laki laki: Wahai rasul puasa saya telah batal, Nabi: kenapa? Laki Laki: Saya telah bersetubuh dengan istri saya di bulan ramadhan, Nabi: Apakah kamu punya harta untuk membeli (memerdekakan) buda’. Laki laki: Saya tidak punya. Nabi: Apakah kamu mampu puasa dua bulan berturut-turut, Laki laki: Saya tidak kuat. Nabi: Apakah kamu punya harta untuk memberi makan orang fakir 60,  Laki laki: saya tidak punya Kemudian Nabi duduk dan laki laki tersebut diberi kurma. Nabi: Berikan kurma ini kepada orang yang membutuhkan, Laki laki: Apakah masih ada orang yang lebih fakir dan yang lebih membutuhkan dibandingkan saya? Nabi SAW tersenyum kemudian berkata: kurma ini kamu bawa pulang dan berikan kepada keluarga kamu. (HR Bukhori Muslim)

Menurut Imam Syafi’I Kaffarot pada pembatalan puasa ini hanya terjadi dalam satu kasus saja, yaitu bersetubuh dengan sengaja walaupun tidak keluar seperma. Menurut Imam Abu Hanifah ada dua, yaitu makan dengan sengaja dan bersetubuh. Menurut Imam Ahmad bin Hambal ada dua, yaitu bersetubuh dan keluar seperma karena bersentuhan kulit dengan perempuan lain (bukan istrinya). Dan Menurut Imam Malik bin Annas semua perkara yang membatalkan puasa mewajibkan qodo’ dan kafarat.

Fidyah

Fidyah adalah memberi Makan orang miskin, hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah SWT dalam QS Al Baqarah ayat  184:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

….dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan orang miskin….

Di antara sebab-sebab wajib membayar fidyah sebagaimana disebutkan dalam As-Syarhus Shoghir, juz 1, halaman 72, Bidayatul Mujtahid, juz 1, halaman 289, Mughnu Muhtaj, juz 1, halaman 440, al Muhadzab, juz 1, halaman 178), adalah,

  • Sifat tua dan lemah.
  • Sakit yang sudah tidak bisa diharapkan sembuhnya.
  • Hamil atau menyusui karena ada kehawatiran pada anaknya. Tapi jika wanita tersebut hanya hawatir pada dirinya sendiri, maka ia hanya di wajibkan qodo’ puasa saja.
  • Mengakhirkan qodo’ puasa sampai tahun berikutnya.