Pendiri Thoriqoh Tijaniyah adalah Syekh Ahmad bin Muhammad at-Tijani (1150-1230 H/1737-1815 M) yang lahir di ‘Ain Madi, Aljazair Selatan, dan meninggal, di Fes, Maroko, dalam usia 80 tahun. Syekh Ahmad Tijani diyakini oleh kaum Tijaniyah wali agung yang memiliki derajat tertinggi dan memiliki banyak keramat karena didukung oleh banyak faktor genealogis, tradisi keluarga dan proses penempaan dirinya.
Aturan Thoriqoh Tijaniyah harus ditegakkan oleh setiap pengamal Thoriqoh tersebut. Aturan-aturan dalam Thoriqoh Tijaniyah terdiri atas syarat-syarat dan tata krama (sopan santun) terhadap guru, sesama ikhwan., dan terhadap dirinya sendiri.
Adapun syarat-syarat dalam Thoriqoh Tijaniyah terbagi dalam dua bentuk berikut.
- Syarat kamaliyah (syarat penyempurnaan). Syarat kamaliyah terbagi menjadi dua bagian, yaitu syarat kamaliyah yang berhubungan dengan pribadi murid dan syarat kamaliyah yang berhubungan dengan wirid.
- Syarat lazimah (syarat pokok). Syarat lazimah juga terbagi menjadi dua bagian, yaitu syarat lazimah yang berhubungan dengan pribadi murid dan syarat lazimah yang berhubungan dengan wirid.
Adapun tata krama (sopan santun) yang harus ditegakkan oleh murid Tijaniyah terdiri atas tiga bagian, yaitu: Tata krama terhadap diri sendiri, tata krama terhadap syekh, dan tata krama terhadap ikhwan.
Bentuk wirid Tijaniyah terdiri atas dua jenis berikut.
- Wirid wajibah, yakni wirid-wirid yang wajib diamalkan oleh setiap murid Tijaniyah, tidak boleh tidak, memiliki ketentuan pengamalan dan waktu, serta menjadi ukuran sah atau tidaknya menjadi murid Tijaniyah.
- Wirid ikhtiyariyah, yakni wirid yang tidak mempunyai ketentuan kewajiban untuk diamalkan dan tidak menjadi ukuran syarat sah atau tidaknya menjadi murid Tijaniyah.