Cabuli Anak SMP di Kebun Sawit, Petani Asal Penawar Tama Diringkus

Cabuli Anak SMP di Kebun Sawit, Petani Asal Penawar Tama Diringkus
Pelaku pencabulan saat diamankan di Mapolres Tuba/Dok Humas Polres Tuba (Moderator.id)
Tulang Bawang, Lampung (Moderator.id) --Petugas Satreskrim Polres Tulang Bawang meringkus pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pelaku seorang petani berinisial MP berusia 36 tahun warga Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung

"MP ditangkap, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 20.04 WIB saat berada di rumah korban di Kabupaten Mesuji, Lampung" ungkap Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Tulang bawang Ipda Sobrun, Rabu, 11 Oktober 2023.

Dari keterangan ibu korban, lanjut Kasat, putrinya yang baru berusia 14 tahun itu sempat memiliki hubungan asmara dengan pelaku. 

Remaja yang tengah duduk di bangku SMP itu, berkenalan dengan pelaku sejak November 2022. Mereka kemudian menjalin hubungan asmara hingga Desember 2022 hingga saat ini. 

Aksi bejat pelaku, lanjut dia, terjadi Minggu, 8 Oktober 2023 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban yang saat itu tengah menonton hiburan tradisional jaranan, tiba-tiba ditemui pelaku dan langsung mengajaknya pergi berboncengan motor. 

"Saat korban sedang berada di lokasi pesta jaranan, korban bertemu dengan pelaku dan langsung menarik tangan korban, lalu diajak pelaku naik sepeda motor miliknya. Pelaku mencabuli korban di perkebunan sawit yang berada di Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawar Tama," jelasnya.

Usai melancarkan aksinya, pelaku lantas mengancam korban agar menyembunyikan perbuatan yang dilakukannya. 

"Pelaku sempat mengancam agar korban tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun dan pelaku kembali mengantarkan korban ke lokasi pesta jaranan," jelas dia. 

Sobrun mengatakan, perbuatan cabul itu terbongkar karena korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. 

Dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti pakaian pelaku dan korban serta motor merek Yamaha Vixion warna merah milik pelaku. 

Saat ini pelaku dan barang bukti tengah diamankan di Mapolres Tulangbawang dan terancam dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.