Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku (Moderator.id) |
"Pelaku ditangkap petugas, Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 23.30 WIB saat sedang berada di rumahnya.
SO merupakan residivis kasus Curat tahun 2014," kata Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Poniran, Jumat, 1 September 2023.
Poniran menjelaskan, pelaku menyatroni rumah korban saat ditinggal pergi berobat ke Kota Metro.
Kala itu, ulas dia, Sukasih (50) ibu rumah tangga (IRT) warga Kampung Yudhakarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan pergi ke Metro selama empat hari sejak 12 Juli 2023.
Saat korban pulang ke rumah, Minggu 16 Juli 2023 mendapati pintu dapur sudah dalam keadaan rusak, sarang waletnya beserta peralatannya sudah raib. Kemudian saat mengecek ke dalam rumah, korban melihat sudah dalam kondisi berantakan dan uang tunai Rp9 juta yang disimpan telah raib dicuri pelaku.
"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku curat yang beraksi di kampungnya sendiri ditangkap tanpa perlawanan," terangnya.
Dia menerangkan, dari tangan pelaku pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 5 buah flash disk, 5 unit speaker, sebilah golok, dompet berisi uang logam Rp57 ribu, 5 unit ponsel berbagai merek, dan sabuk pramuka yang tersambung dengan tali rafia.
"Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawajitu Selatan. Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tutup Poniran.