Ilustrasi penangkapan pelaku. (Moderator.id) |
Bandar Lampung (Lampung) -- Polsek Tanjungkarang Timur menangkap AS pemuda 18 tahun karena telah menghamili pacarnya yang baru berusia 15 tahun. AS dilaporkan orang tua korban, lantaran tidak terima ulah pelaku terhadap putrinya.
AS yang merupakan warga Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung ini terancam dipenjara 15 tahun. "AS ditangkap Rabu, 23 Agustus 2023 atas dasar laporan orang tua korban," ungkap Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Dony Aryanto, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Dia membeberkan, AS dilaporkan orang tua korban pada, 18 Agustus 2023. Kasus itu terungkap, bermula dari kecurigaan orang tuanya yang melihat perubahan diri pada putrinya. Mendapati ada sesuatu yang ganjil, orang tuanya mendesak agar putrinya membuka mulut.
Setelah cukup lama didesak, lanjut Kompol Dony, akhirnya korban mengaku dihamili oleh AS yang merupakan pacarnya. Mendapati pengakuan itu, ayah korban langsung melaporkan peristiwa yang dilakukan pelaku ke Polsek Tanjungkarang Timur.
"Setelah diamankan pelaku mengakui sudah melakukan persetubuhan kepada korban berulang kali hingga hamil di rumah korban. Barang bukti yang diamankan pakaian korban saat terjadinya perbuatan persetubuhan," tegas dia.