Ini Penyebab 2 Personel Polres Tulangbawang Diberi Sanksi, Salah Satunya Karena Meminjamkan Mobil Dinas

Proses sidang etik kedua anggota Polri. (Moderator.id)

Tulangbawang (Lampung) -- Dua personel Polres Tulangbawang menjalani sidang disiplin yang digelar Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tulangbawang, Polda Lampung. Keduanya menjalani sidang disiplin karena diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.



Sidang disiplin dipimpin langsung Wakapolres Tulangbawang Kompol Muhammad Kasyfi Mahardika, SH, SIK, MM didampingi Kabag SDM Kompol Yaya Karyadi, S.Ag, M.Si dan Kabag Ren, Kompol Drs. M Arsyad, M.H di Aula Mapolres setempat, Jumat, 18 Agustus 2023.


Kasi Propam Polres Tulangbawang Iptu Eman Supriatna, SH, MM menuturkan dua orang personel yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas dan dilakukan sidang disiplin yakni Bripka T dan Bripka NN.


"Bripka T diduga melakukan pelanggaran dengan wujud perbuatan telah meminjamkan kendaraan dinas kepada warga dan meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan. Sedangkan Bripka NN diduga melakukan pelanggaran dengan wujud perbuatan tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 11 hari kerja," terang Iptu Eman selaku penuntut dalam sidang disiplin.


Eman menjelaskan, setelah mendengarkan keterangan para saksi dan tuntutan dari penuntut, akhirnya pimpinan sidang bersama dengan dua pendamping sidang sepakat memutuskan hukuman yang berbeda kepada dua orang terduga pelanggar.


"Bripka T mendapatkan hukuman berupa penempatan pada tempat khusus selama 14 hari. Untuk Bripka NN mendapatkan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat selama 6 bulan, penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 bulan, dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan," tegas dia.