9 Tahanan LP Kalianda Menghirup Udara Bebas

 

Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis kepada salah satu warga binaan. (Moderator.id)

Lampung Selatan (Lampung) -- Sebanyak 541 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas ll A Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan remisi hari kemerdekaan. Dari jumlah itu, sembilan orang diantaranya langsung dinyatakan bebas.


Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menuturkan, pihaknya patut bersyukur karena pada Hari Kemerdekaan ini Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa hukuman kepada  541 warga binaan LP Kalianda. Apalagi terdapat sembilan orang yang langsung dinyatakan bebas.


"Saya berpesan, tunjukkan  sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," pesan Nanang Ermanto kepada warga binaan LP Klas ll A Kalianda, Kamis, 17 Agustus 2023.


Dia mengingatkan, warga binaan yang mendapatkan remisi kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara. Ia berharap, kesalahan dimasa lalu tidak kembali terulang.


"Saya juga ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara," pesan dia.


Sebagai informasi terdapat 532 orang warga binaan LP Klas ll A Kalianda mendapatkan remisi umum l dan terdapat sembilan orang warga binaan yang mendapatkan remisi umum ll dan langsung bebas.