BANDAR LAMPUNG - Diduga oknum jaksa berinisial MN (38), diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, Minggu (1/1/2023) dinihari.
Jaksa wanita itu diduga indehoi dengan seorang pria yang diduga berprofesi sebagai pengacara. Keduanya digerebek disebuah hotel berbintang Jalan R.A Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Informasi yang dihimpun, jaksa tersebut bertugas di Kejaksaan Negeri Pesawaran, berselingkuh dengan seorang oknum pengacara di Lampung berinisial RM (30), usai perayaan malam tahun baru 2023.
Keduanya digerebek oleh suami MN sedang berduaan di kamar hotel pada kamar nomor 216. Oknum jaksa mengenakan pakaian berdaster motif garis- garis, sementara oknum pengacara berpakaian baju abu-abu dan tidak bercelana.
Sementara itu Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan mendalam.
"Iya benar, saat ini kami masih mendalami dan memeriksa mereka atas kasus ini. Jadi suami sahnya ini melaporkan istrinya, dengan dugaan tindak pidana perzinahan, sesuai dengan pasal 284 KUHP," kata Kompol Dennis Arya Putra (eu/j)