Pemprov Lampung Raih Anugerah Prakarsa Inklusi dari Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia

BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung meraih penghargaan Anugerah Prakarsa Inklusi dari Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI). Anugerah ini diterima Pemerintah Provinsi Lampung atas dukungan Gerakan Indonesia Inklusi - Ramah Disabilitas KND RI.

Pemerintah Provinsi Lampung juga memiliki komitmen dan kepedulian dalam perlindungan serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Anugerah itu diterima Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto bersama Ketua Umum Persatuan Komunitas Disabilitas Provinsi Lampung (PKDL) Ibu Riana Sari Arinal dalam Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Aula Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur, Kamis (12/8/2022).

Penganugerahan itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum KND Dante Rigmalia. Dante mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung menjadi Pemerintah Provinsi pertama di Indonesia yang menerima anugerah tersebut.

“Ini anugerah pertama yang KND beri langsung kepada Lampung dari Pemerintah Provinsi diseluruh Indonesia,” ujar Dante.

Dante menyebutkan pelapisan mengapresiasi Provinsi Lampung karena telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, membentuk PKDL dan memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.

“Sebuah prestasi dan apresiasi karena di Indonesia baru ada sekitar 10 Komite Disabilitas Daerah salah satunya Provinsi Lampung dengan nama PKDL,” katanya.

Menurutnya, Provinsi Lampung juga menyediakan ruang publik yang dapat diakses penyandang disabilitas.

“Serta kebijakan anggaran melalui APBD yang dipilih Pemerintah Provinsi Lampung untuk memfasilitasi semua kebutuhan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Dante menyebutkan melihat dan belajar dari Pemerintah Provinsi Lampung bahwa pelibatan penyandang disabilitas dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, membantu melakukan percepatan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

“Provinsi Lampung juga melakukan penyediaan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan dan ragam penyandang disabilitas yang ada,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung sendiri memiliki salah satu misi yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, dan penyandang disabilitas.

Fahrizal menyebutkan komitmen dalam melaksanakan misi tersebut untuk penyandang gangguan diantaranya meningkatkan kualitas, pemerataan dan akses pelayanan pendidikan SLB.

Kemudian, menyediakan fasilitas pelayanan sosial dan ekonomi bagi penyandang gangguan.

“Termasuk mendukung pengembangannya peran lembaga-lembaga yang mengadvokasi perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, dan penyandang disabilitas,” ujar Fahrizal.

Fahrizal menjelaskan Pemerintah Provinsi Lampung memiliki instrumen hukum sebagai pedoman penyelenggaraan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Diantaranya Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

“Ini meliputi bidang Pendidikan, Ketenagakerjaan, Sosial, Kesehatan, Aksesibilitas, Seni, Budaya dan Olahraga, Politik, Hukum Penanggulangan Bencana dan Tempat Tinggal,” katanya.

Selanjutnya, memiliki Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
“Meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial serta peran serta masyarakat,” ujarnya.

Fahrizal menuturkan dengan dibentuknya PKDL, ini untuk menghimpun komunitas/ perkumpulan / organisasi penyandang disabilitas yang berada di Provinsi Lampung.

“Serta untuk mewadahi perjuangan, koordinasi, konsultasi, advokasi, pelayanan dan sosialisasi bidang kedisabilitasan, serta terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lainnya,” katanya.

Fahrizal mengatakan kemudian melalui pembentukan ULD Bidang Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung, memiliki tugas memberikan informasi kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Perusahaan Swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja kepada penyandang disabilitas.

Fahrizal menyebutkan Provinsi Lampung juga memiliki kepengurusan Special Olympics Indonesia (SOIna) Provinsi Lampung.

"Ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak penyandang gangguan intelektual (tunagrahita) untuk mengembangkan bakat dan kemampuan dibidang olahraga, antara lain, atletik, bulutangkis, tenis meja, sepak bola, bola basket, renang, bocce, dan futsal," katanya.

Lanjut Fahrizal, kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung untuk penyandang disabilitas juga dalam hal pembangunan infrastruktur Ramah Disabilitas.

Menurutnya, penyandang disabilitas mempunyai hak sepenuhnya untuk diberi kemudahan akses seluruh fasilitas di gedung umum maupun di lingkungan sekitar.
“Pemerintah Provinsi Lampung mewujudkan pembangunan infrastruktur ramah gangguan berupa pembangunan trotoar jalan yang dilengkapi pemandu jalan atau pemandu jalan, sarana parkir khusus gangguan, toilet khusus gangguan dan lainnya,” katanya.

Pemerintah Provinsi Lampung juga memiliki program pada Dinas Sosial Provinsi Lampung salah satunya yaitu pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.

Program rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas yang telah dilaksanakan melalui Dinas Sosial Provinsi Lampung ini diantaranya pemberdayaan penyandang disabilitas sosial dalam bentuk kewirausahaan pengelolaan kafe seperti pada Dapur Difable.
Kemudian, pemberian alat bantu bagi penyandang disabilitas.

"Seperti kaki palsu, tangan palsu, tongkat penuntun, kursi roda, alat bantu dengar dan sebagainya sesuai kebutuhan penyandang disabilitas," katanya.

Termasuk pemberian bantuan sosial sembako bagi penyandang disabilitas dan bantuan usaha ekonomi produktif untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
"Marilah kita untuk selalu menguatkan tekad dan komitmen dalam menyelenggarakan upaya-upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, dengan mencetuskan prakarsa-prakarsa yang inovatif, strategis dan inklusif," katanya.

Pada kesempatan itu diserahkan bantuan hibah dari Gubernur Lampung untuk dapur difabel sebesar Rp50 Juta dan bantuan usaha ekonomi produktif untuk 27 LKS sebesar Rp405 Juta.

Acara ini hadir secara virtual oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kemenko PMK Ricky Radius Siregar.

Kemudian hadir para Komisioner KND RI dan Komite Disabilitas Daerah seluruh Indonesia secara virtual.(euriko)