Bandar Lampung,Metanews.co.id - Aksi puluhan warga Kota Bandar Lampung melapor ke Pengacara Hotman Paris akibat gajih yang belum terbayarkan mengundang respon cepat Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Dalam keterangannya Eva menjelaskan soal gajih guru PPPK yang belum terbayarkan,
"Perlu diketahui teman-teman guru PPPK yang diangkat berdasarkan SK pada bulan Februari dan Maret 2022 pada bulan dan tahun yang sama APBD sudah berjalan maka tidak bisa di revisi untuk penambahan gajih," ujarnya.
Pemkot telah mengusulkan dana sebesar 11 milyar pada APBD perubahan yang telah disahkan dan sedang dibahas oleh Pemprov Lampung, Tambahnya.
Terkait gajih PPPK yang telah di transfer oleh pemerintah pusat itu tidak benar alias hoax, karena aturan gajih PPPK sebenarnya dibebankan kepada APBD," imbuhnya. (S)