Ilustrasi. Perlu dipahami sebelum bisa melakukan mutasi kendaraan BPKB dan STNK, Anda lebih dulu harus memperbarui KK dan KTP sesuai alamat baru yang diubah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta -- Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah mengubah nama 22 jalan di Jakarta yang berakibat warga di lokasi itu harus memperbarui Kartu Keluarga, KTP dan juga BPKB serta STNK untuk yang punya kendaraan.
Khusus untuk pembaruan BPKB dan STNK berarti Anda harus melakukan mutasi kendaraan menyesuaikan alamat baru yang tertera di KTP. Ini berarti sebelum bisa mutasi kendaraan Anda mesti memperbarui KK dan e-KTP lebih dulu sesuai alamat baru.
Pada umumnya mutasi kendaraan ada dua jenis yaitu satu daerah (dalam provinsi yang sama) dan ke lain daerah (ke luar provinsi).
Mutasi satu daerah fokus hanya pada perpindahan alamat saja, sementara pelat nomor tetap sama. Sedangkan mutasi lain daerah mesti mengubah alamat dan pelat nomor.
Saat Anda ingin mutasi kendaraan di kantor Samsat terdekat, perhatikan dokumen yang perlu dibawa sebagai berikut:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Kwitansi pembelian mobil dengan materai Rp10.000
Menurut penjelasan artikel di situs jaringan dealer terbesar Toyota, Auto2000, mengurus mutasi sebenarnya tidak terlalu sulit. Berikut tahapannya:
1. Datang ke kantor Samsat lalu segera menuju tempat cek fisik kendaraan
2. Berikan seluruh berkas kepada petugas agar mendapatkan formulir cek fisik
3. Setelah mengisi formulir tersebut, serahkan kepada petugas. Nanti Anda dan petugas akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka.
4. Kemudian bawa semua dokumen untuk difotokopi di dalam salah satu gerai yang memang sudah tersedia di dalam kantor Samsat
5. Jika sudah, serahkan seluruh berkas hasil fotokopi tersebut ke loket cek fisik
6. Anda akan diminta menuju ke bagian fiskal untuk kembali mengisi formulir dan membayar pajak atau biaya lain yang mungkin tertunda
7. Jika tidak ada permasalahan pajak atau biaya lainnya, Anda akan mendapatkan berkas kartu induk lalu bawa ke bagian mutasi
8. Setelah semua selesai Anda tinggal menunggu nama dipanggil untuk menyelesaikan biaya mutasi mobil
9. BPKB asli akan ditahan petugas lalu Anda diberikan surat pengantar untuk mengambil berkas tersebut di Polres setempat
10. Lakukan pembayaran biaya mutasi mobil lalu ambil STNK dan pelat mobil baru.
Biaya mutasi mobil satu daerah dan lain daerah
Ada rumus biaya mutasi mobil yang perlu Anda ketahui. Biaya mutasi masuk mobil (BBN) sebesar 1 persen yang diambil dari harga pembelian unit tersebut. Jika Anda membeli mobil tersebut dengan harga Rp300 juta, maka biaya yang harus dibayar Rp3 juta.
Namun tidak hanya itu Anda harus membayar biaya lainnya.
Biaya Mutasi Masuk (BBN) : Rp2 juta
Cek Fisik = GRATIS
Biaya Fiskal = Rp250 ribu
Admin Gudang Kartu Induk = Rp10 ribu
Admin Mutasi Keluar = Rp50 ribu
Admin Mutasi Masuk = Rp375 ribu
Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK = Rp400 ribu
Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB = Rp100 ribu. (ryh/fea)
Dikutip dari CNN Indononesia