Metanews.co.id, Tulangbawang Barat - Pejabat Bupati Tulangbawang Barat Lampung Dr. Zaidirina menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), Rabu (15/06/2022).
"Seperti yang kita ketahui bersama, pembentukan Tim Pakem merupakan implementasi dari perintah Undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republika Indonesia pada pasal 30 ayat 3 huruf D yaitu bidang ketertiban dan ketentraman umum khususnya mengenai pengawasan terhadap aliran kepercayaan keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara,"terang Zaidirina.
Kegiatan yang berlangsubg Di Balai sesat Agung Komplek Islamik Center Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Zaidirina menambahkan," Tim ini berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yang dianggap menyimpang, atau bertentangan dengan agama induk maupun adat kebiasaan masyarakat yang pada akhirnya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum," tambahnya.
Kehadiran Tim PAKEM diharapkan sedini mungkin mengantisipasi kegiatan yang menggunakan simbol-simbol agama yang dapat menimbulkan ancaman gangguan hambatan dan tantangan yang meresahkan masyarakatnya dan merupakan langkah untuk mencegah adanya aliran kepercayaan, aliran keagamaan, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. (ADV)