Istilah pelaksana tugas (Plt), penjabat sementara (Pjs), pelaksana harian (Plh), dan penjabat (Pj) kepala daerah, mungkin tak asing lagi di telinga kita.
Istilah-istilah tersebut biasa terdengar ketika kepala daerah atau pimpinan lembaga/instansi berganti.
Berikut ini penjelasan dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik Piliang, dikutip dari website Kemendagri.go.id:
Pelaksana tugas alias Plt
Dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Adapun Plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, apabila, gubernur, bupati, dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.
Otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah.
“Harus diingat, wakil kepala daerah itu hasil proses politik,” kata Akmal, Senin (29/1).
Penjabat sementara alias Pjs
Sementara, istilah Pjs merupakan turunan dari Pasal 70, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.
Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah Pjs dulunya Plt.
Akan tetapi, berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata Plt berganti menjadi Pjs.
Hal ini bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara.
“Sesuai Permendagri 1/2018 istilahnya jadi Pjs,” ujar Akmal.
Salah satu poin lain direvisi yakni latar belakang Pjs. Permendagri 74/2016 menyebutkan, Pjs berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau pemda provinsi.
Kini, Pjs disebutkan dari pejabat pimpinan tinggi madya/ setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi.
“Sejauh dia pimpinan tinggi madya/ setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi,” ungkap Akmal.
Penjabat atau Pj
Istilah Pj telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.
Pelaksana harian atau Plh
Adapun Plh merupakan jabatan yang diisi oleh sekretaris daerah (sekda), jika masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.
Posisi Pj, Pjs, dan Plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi.
Lain halnya dengan Plt kepala daerah yang bagian dari hasil politik lewat pilkada.
Jika sifatnya administrasi, pejabat administrasi negara yang berhak menjabat. Misalnya dari institusi kepolisian, tentara, dan aparatur sipil negara.
Dikutip dari KOMPAS.com