Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PMK NOMOR 75/PMK.05/2022 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA ASN, PENSIUNAN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022 YANG BERSUMBER DARI APBN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Mengenal Lebih Dekat Calon Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM.
- PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
- Sutikno Menegaskan Tidak Ada Gerakan 7 Pendiri GP Ansor untuk Calon Ketua PCNU Tulang Bawang Barat
- Prof. Lusmeilia Afriani, Wanita Pertama Jadi Rektor Unila
- Belajar Musik Di Yayasan INCENNA Marga Kencana Solusi Bagi Calon Musisi
- Download Terjemah Kitab Ad Durrul Farid Dalam Kupasan Fathul Majid
- Silarurahmi Pemprov Lampung dengan Pemkab Lamtim, Gubernur Arinal Ajak Seluruh Komponen Masyarakat Sambut Tahun 2023 dengan Sikap Optimisme Menuju Lampung Berjaya
