Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PMK NOMOR 75/PMK.05/2022 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA ASN, PENSIUNAN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022 YANG BERSUMBER DARI APBN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Manhajus Sawiy - Habib Zein bin Sumaith
- Puasa di Vietnam, Cuaca Panas Mencapai 40 Drajat Celcius
- Bantuan Beasiswa Yaga Yingde Jangkau Pelosok Bengkulu Tengah
- KOPI JEPABEL (Kolaborasi Pendidik Jelajah Edukasi Pembelajaran Asyik Bersama Rumah Belajar)
- Haul KH Musthofa ke-64
- SURAT EDARAN MENAKER TENTANG PEMBERIAN THR TAHUN 2022 BAGI PEKERJA BURUH DI PERUSAHAAN
- Bermula Dari Cita-cita
