Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PMK NOMOR 75/PMK.05/2022 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA ASN, PENSIUNAN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022 YANG BERSUMBER DARI APBN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Binance Guid, What is a Market Order?
- JADWAL BUKA PUASA DAN IMSAK RAMADHAN TAHUN 2022 SE INDONESIA
- Harga Spesifikasi Samsung Galaxy S6 Terbaru
- Debat Santri, Tapi Serius (Soal Isu Suara Adzan dan Suara Anjing)
- Pilkades Lamtim Bakal Ditunda
- Cara Memasukkan Text pada Halaman Web Menggunakan Kode HTML
- KH. Abdulah Juremi Ajak Kader NU Tulang Bawang Bersatu Hadapi Pilkada 2024
