Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PMK NOMOR 75/PMK.05/2022 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA ASN, PENSIUNAN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022 YANG BERSUMBER DARI APBN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- LSM Trinusa Menjadi Salah Satu Pemantau Pilkada Tubaba 2024
- Mantan Sekda Tubaba Dorong Anak Muda Melek Investasi Saham di Seminar Nasional IKA PMII
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Download Terjemah Kitab Asbabun Nuzulil Qur'an (Sebab-sebab Turunya Ayat Al-Qur'an) karуa al-Wahidi
- Daftar Harga Handphone Advan Vandroid Januari 2015
- Download Terjemah Kitab Ringkasan Siyar Alam An-Nubala jilid 4 Karya: Al-Hafiz Adz-Dzahabi rahimahullah
- Novriwan Jaya dan Nadirsyah: Sinergi Ulama-Umara Kunci Pembangunan Tubaba