Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PMK NOMOR 75/PMK.05/2022 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA ASN, PENSIUNAN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022 YANG BERSUMBER DARI APBN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Binance Totorials, Guide to Trading on Binance Futures
- Pemuda 27 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pringsewu
- Download ebook Qoidah Qoidah Ilmu Nahwu dan Contoh-Contoh Kalimatnya Beserta I’irobnya
- Pandemi Covid 19 Sebagai Akar Krisis Multidimensi, Ekonomi Tetap Terkendali
- Download Terjemah Kitab Lathaif al Minan - Ibnu Athaillah
- BINANCE Withdrawal Address Whitelist
