Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PMK NOMOR 75/PMK.05/2022 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA ASN, PENSIUNAN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022 YANG BERSUMBER DARI APBN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Komitmen Pasangan NoNa untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani di Tulang Bawang Barat
- Meneruskan Visi Pembangunan: Komitmen Ir.H.Umar Ahmad.SP untuk Lampung
- KPI Lampung Tekankan Pengawasan Media dalam Seminar Nasional IKA PMII
- LSM Trinusa Menjadi Salah Satu Pemantau Pilkada Tubaba 2024
- LSM Trinusa Serahkan Laporan Pemantau Pilkada 2024 Ke KPU Tubaba
- Muslimat NU Tulang Bawang Tengah Sukses Gelar Pelatihan Tajhizul Jenazah