Saatnya Menuju Sertifikat Halal yang Murah, Cepat, Sederhana

Oleh : Mustolih Siradj dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Masyarakat tengah ramai memperbincangkan desain label halal yang dipublikasikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) karena mengubah total logo halal yang dibuat Lembaga Pengkajian Pangan Obat Obatan dan Kosmetika (LPPOM) yang berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

LPPOM MUI memang memiliki sejarah panjang terkait penyelenggaraan sertifikasi halal, bukan saja di Tanah Air melainkan telah menjadi rujukan banyak negara di dunia, baik muslim maupun non muslim. Karenanya label halal di Tanah Air begitu identik dengan lembaga yang berdiri sejak 6 Januari 1989 tersebut.
Jejak nyata kiprah LPPOM MUI di level internasional salah satunya dapat dilihat atas eksistensi World Halal Food Council (WHFC), wadah organisasi dewan pangan halal dunia yang digagas pada 1999 oleh LPPOM MUI dan diikuti 48 lembaga halal dunia dari 26 negara yang bertujuan untuk membentuk standar baku audit halal antar anggotanya. Presiden pertama WHFC adalah pimpinan LPPOM MUI ketika itu. Ketua Dewan Syariah WHFC saat ini dijabat oleh pimpinan Komisi Fatwa MUI.







Jejak nyata kiprah LPPOM MUI di level internasional salah satunya dapat dilihat atas eksistensi World Halal Food Council (WHFC), wadah organisasi dewan pangan halal dunia yang digagas pada 1999 oleh LPPOM MUI dan diikuti 48 lembaga halal dunia dari 26 negara yang bertujuan untuk membentuk standar baku audit halal antar anggotanya. Presiden pertama WHFC adalah pimpinan LPPOM MUI ketika itu. Ketua Dewan Syariah WHFC saat ini dijabat oleh pimpinan Komisi Fatwa MUI.

Jika melihat dari aspek kesejarahannya, eksistensi LPPOM MUI menguat pada akhir tahun 80-an atas kasus terungkapnya dugaan penggunaan lemak babi yang dicampurkan pada barang yang sangat digemari masyarakat ketika itu sehingga menimbulkan reaksi keras dari publik yang sangat kecewa terhadap produsen pangan karena tidak menghargai dan menghormati umat Islam yang dilarang (haram) mengkonsumsi babi dalam bentuk apapun. LPPOM MUI yang memiliki konsen sangat serius agar barang yang dikonsumsi masyarakat khususnya makanan, minuman, kosmetika ,dan obat-obatan aman dan sehat secara sains serta halal dengan standar hukum Islam turun tangan meredam gejolak reaksi masyarakat dan memberikan solusi jitu.

Kiprah LPPOM MUI sebenarnya memiliki korelasi dari situasi di kancah dunia internasional dengan menguatnya gerakan perlindungan konsumen (consumer protection movement) termasuk di kawasan Asia yang terilhami pidato monumental Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy pada 15 Maret 1962 berjudul A Special Message of Protection the Consumer Interest yang mendorong diterapkannya aturan resmi pemerintah atas empat pilar penting perlindungan hukum bagi konsumen. Yakni, hak mendapatkan keamanan (the right to safety), hak mendapatkan informasi yang benar (the right to be informed), hak untuk memilih (the right to choose), dan hak untuk didengar keluhannya (the right to be heard). Pidato tersebut menginspirasi berbagai negara di dunia untuk membuat aturan yang memproteksi konsumen. Hingga kini setiap 15 Maret diperingati sebagai hari konsumen sedunia.

Aspek perlindungan konsumen semakin urgen dan penting sebagai respons terhadap perubahan tatanan ekonomi global yang secara agresif tengah bergerak menuju sistem perdagangan bebas (free trade market) atau globalisasi ekonomi yang akan memposisikan masyarakat sebagai pihak yang sangat rentan dieksploitasi menjadi target pemasaran berbagai produk barang maupun jasa, terutama yang berasal dari negara-negara maju yang akan membanjiri pasar negara-negara ekonominya masih lemah.

Di sisi lain, kemajuan teknologi juga telah membawa perubahan-perubahan yang cepat dan signifikan pada pola pengolahan dan penyediaan barang baik di sektor industri farmasi, makanan, hingga kosmetika. Belum lagi gempuran iklan dan promosi yang terus membayangi setiap saat melalui berbagai media. Sementara pengetahuan masyarakat tentang keamanan dan informasi barang sangat minim.

Akhirnya, meski tertinggal dari negara seperti Singapura, Thailand, dan Jepang untuk melindungi masyarakat konsumen agar tidak dieksploitasi oleh produsen, pemerintah secara resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Beleid ini menjadi payung hukum (umbrella act) dalam kebijakan sistem perlindungan konsumen yang nantinya diikuti dan menjadi inspirasi terbitnya regulasi perlindungan konsumen di berbagai sektor perdagangan barang maupun jasa. Terma halal pun tidak luput diatur dalam undang-undang ini sebagaimana dapat dilihat pada Pasal 8 huruf h UUPK. Namun ketentuan label halal ketika itu hanya bersifat sukarela bagi pelaku usaha belum pada level mewajibkan. Aspek kehalalan menjadi isu sangat penting dan sensitif mengingat masyarakat konsumen di Indonesia mayoritas beragama Islam.

Menindaklanjuti berlakunya UUPK, perlu ada mekanisme dan lembaga yang menjamin keamanan, kenyamanan, dan kehalalan dari produk-produk yang beredar luas yang akan dikonsumsi oleh masyarakat. Untuk menjamin keamanan produk dari kontaminasi zat-zat yang berbahaya pemerintah membentuk lembaga non kementerian bernama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berada di bawah Presiden yang fungsinya antara lain mengawasi peredaran barang dan mengeluarkan nomor registrasi izin edar. Sedangkan untuk menjamin aspek kehalalan pemerintah memberikan mandat kepada Kementerian Agama (Kemenag).

Sayangnya karena faktor ketidaksiapan dari aspek SDM dan minimnya dukungan politik serta anggaran, Kemenag kemudian 'mendelegasikan' tugas sertifikasi halal kepada MUI yang dilegalkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 518 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 519 Tahun 2001. Sejak saat itu penyelenggaraan sertifikasi halal secara teknis dan operasional ditanggungjawabi oleh LPPOM MUI. Kedudukan LPPOM MUI dapat disebut sebagai 'quasi' negara atas dasar penunjukan dari Kementerian Agama untuk menjalankan peran dan kewenangan sertifikasi halal mulai dari mekanisme proses pendaftaran, biaya, audit, metode fatwa (istimbat al-ahkam), sampai dengan menyiapkan desain label halal pada produk yang akan diedarkan oleh produsen.

Perkembangan gaya hidup halal (halal life style) yang mulai menjadi tren masyarakat global menjadi titik tolak kesadaran perlunya membentuk regulasi khusus yang mengatur agar barang yang beredar terjamin kehalalannya. Apalagi produk impor terus membanjiri pasar domestik sehingga tidak cukup bila hanya mengandalkan UUPK, perlu ada aturan lebih rinci dan luas yang memandu persoalan halal.

Sayangnya karena faktor ketidaksiapan dari aspek SDM dan minimnya dukungan politik serta anggaran, Kemenag kemudian 'mendelegasikan' tugas sertifikasi halal kepada MUI yang dilegalkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 518 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 519 Tahun 2001. Sejak saat itu penyelenggaraan sertifikasi halal secara teknis dan operasional ditanggungjawabi oleh LPPOM MUI. Kedudukan LPPOM MUI dapat disebut sebagai 'quasi' negara atas dasar penunjukan dari Kementerian Agama untuk menjalankan peran dan kewenangan sertifikasi halal mulai dari mekanisme proses pendaftaran, biaya, audit, metode fatwa (istimbat al-ahkam), sampai dengan menyiapkan desain label halal pada produk yang akan diedarkan oleh produsen.

Perkembangan gaya hidup halal (halal life style) yang mulai menjadi tren masyarakat global menjadi titik tolak kesadaran perlunya membentuk regulasi khusus yang mengatur agar barang yang beredar terjamin kehalalannya. Apalagi produk impor terus membanjiri pasar domestik sehingga tidak cukup bila hanya mengandalkan UUPK, perlu ada aturan lebih rinci dan luas yang memandu persoalan halal.

Pada 2006 DPR berinisiatif mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal untuk dibahas di forum parlemen. Tetapi RUU ini mendapatkan penolakan dari salah satu fraksi karena aturan ini dianggap akan mengistimewakan umat kalangan agama tertentu. Di samping itu topik tentang lembaga mana yang nantinya berwenang mengurus sertifikasi halal menjadi isu yang sangat alot sehingga RUU tersebut didrop dari Prolegnas. Pada 2011 DPR kembali mendorong RUU untuk dibahas, tapi lagi-lagi gagal lolos menjadi undang-undang. RUU tersebut penting diperjuangkan untuk memberikan adanya kepastian hukum dan jaminan halal bagi konsumen tidak hanya bagi kalangan muslim tetapi juga non muslim karena memperkuat aspek keamanan yang akan dikonsumsi yang telah ditetapkan BPOM.

Perdebatan konsep sertifikasi halal akhirnya menemui ujungnya dengan disahkannya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JHP). Ada beberapa isu penting di dalamnya antara lain sertifikasi halal semula hanya sukarela bagi pelaku usaha menjadi keharusan. Penanggung jawab dan pelaksana sektor ini diberikan kepada Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga baru yang berada di bawah Kemenag. MUI tetap dilibatkan memberikan jaminan fatwa halal, mendorong peran ormas dan perguruan tinggi islam mendirikan Lembaga Penjamin Halal (LPH), penguatan syarat auditor halal, skema khusus sertifikasi halal bagi UKM dan usaha mikro.

Muatan UU JPH tidak bisa dipungkiri pada akhirnya harus mengakomodasi kepentingan dan pembagian peran antara MUI dan Kemenag sesuai bidang, tugas, dan fungsinya. UU JPH pernah diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), tapi ditolak. Kemudian mengalami perubahan dengan berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja selaras dengan tuntutan iklim investasi agar pemerintah memberikan kemudahan berusaha sehingga pengurusan sertifikasi halal menjadi lebih efisien, simpel, murah, dan dapat diproses secara elektronik.

Dengan berlakunya UU JPH, mandat penyelenggaraan sertifikasi halal yang sebelumnya diberikan Kementerian Agama kepada MUI diambil alih kembali secara konstitusional dengan instrumen undang-undang ditandai dengan terbentuknya BPJPH yang mengurus aspek-aspek penting sertifikasi halal. Meski demikian, di dalam klausul peralihan pada Pasal 169 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 label halal MUI masih bisa digunakan selambat-lambatnya Februari 2026.

Muatan UU JPH tidak bisa dipungkiri pada akhirnya harus mengakomodasi kepentingan dan pembagian peran antara MUI dan Kemenag sesuai bidang, tugas, dan fungsinya. UU JPH pernah diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), tapi ditolak. Kemudian mengalami perubahan dengan berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja selaras dengan tuntutan iklim investasi agar pemerintah memberikan kemudahan berusaha sehingga pengurusan sertifikasi halal menjadi lebih efisien, simpel, murah, dan dapat diproses secara elektronik.

Dengan berlakunya UU JPH, mandat penyelenggaraan sertifikasi halal yang sebelumnya diberikan Kementerian Agama kepada MUI diambil alih kembali secara konstitusional dengan instrumen undang-undang ditandai dengan terbentuknya BPJPH yang mengurus aspek-aspek penting sertifikasi halal. Meski demikian, di dalam klausul peralihan pada Pasal 169 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 label halal MUI masih bisa digunakan selambat-lambatnya Februari 2026.

Mengapa sertifikasi halal perlu diambil alih BPJPH yang notabene lembaga pemerintah? Tata kelola sertifikasi halal sangat kompleks, multidimensi, dan melibatkan pengambil kebijakan lintas sektor bahkan lintas negara. Berbagai ketentuan terkait sertifikasi halal termasuk menyangkut penggunaan label (logo) nantinya bukan saja akan diberlakukan kepada pelaku usaha domestik, lebih jauh harus ditaati oleh produsen dari berbagai negara sehingga perlu adanya peran lembaga pemerintah yang berwenang dan kredibel mengemban mandat tersebut yang nantinya bisa diakui oleh otoritas dari negara-negara yang memiliki kepentingan melakukan ekspor maupun impor barang.

Di sisi lain, dengan adanya aturan sertifikasi halal yang bersifat wajib, BPJPH juga dapat bertindak sebagai regulator, pengawas, dan penegak aturan bagi produsen yang melanggar aturan; aspek ini tidak bisa dipenuhi MUI sebagai organisasi sosial kemasyarakatan (ormas). Karena hanya instrumen negara yang dapat melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi.

Meski ada pergeseran yang cukup signifikan dalam UUJPH, 'keistimewaan' peran MUI tidak tergoyahkan sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan mandat memberikan jaminan fatwa halal yang tidak diberikan kepada ormas islam mana pun. MUI juga bisa menjadi LPH terdepan dan berpengaruh dengan bekal pengalaman panjang yang sudah mendunia. Bahkan secara eksplisit BPJPH pernah menetapkan LPPOM MUI menjadi LPH pertama sebelum ada LPH lain diberi izin operasi. Untuk diketahui, penegasan 'keistimewaan' MUI bukan saja ada di UUJPH, tetapi meluas di beberapa undang-undang antara lain seperti UU Zakat, UU Perseroan Terbatas, dan UU Perbankan Syariah.

Mengapa sertifikasi halal perlu diambil alih BPJPH yang notabene lembaga pemerintah? Tata kelola sertifikasi halal sangat kompleks, multidimensi, dan melibatkan pengambil kebijakan lintas sektor bahkan lintas negara. Berbagai ketentuan terkait sertifikasi halal termasuk menyangkut penggunaan label (logo) nantinya bukan saja akan diberlakukan kepada pelaku usaha domestik, lebih jauh harus ditaati oleh produsen dari berbagai negara sehingga perlu adanya peran lembaga pemerintah yang berwenang dan kredibel mengemban mandat tersebut yang nantinya bisa diakui oleh otoritas dari negara-negara yang memiliki kepentingan melakukan ekspor maupun impor barang.

Di sisi lain, dengan adanya aturan sertifikasi halal yang bersifat wajib, BPJPH juga dapat bertindak sebagai regulator, pengawas, dan penegak aturan bagi produsen yang melanggar aturan; aspek ini tidak bisa dipenuhi MUI sebagai organisasi sosial kemasyarakatan (ormas). Karena hanya instrumen negara yang dapat melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi.

Meski ada pergeseran yang cukup signifikan dalam UUJPH, 'keistimewaan' peran MUI tidak tergoyahkan sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan mandat memberikan jaminan fatwa halal yang tidak diberikan kepada ormas islam mana pun. MUI juga bisa menjadi LPH terdepan dan berpengaruh dengan bekal pengalaman panjang yang sudah mendunia. Bahkan secara eksplisit BPJPH pernah menetapkan LPPOM MUI menjadi LPH pertama sebelum ada LPH lain diberi izin operasi. Untuk diketahui, penegasan 'keistimewaan' MUI bukan saja ada di UUJPH, tetapi meluas di beberapa undang-undang antara lain seperti UU Zakat, UU Perseroan Terbatas, dan UU Perbankan Syariah.

Oleh sebab itu, jika melihat paparan di atas sesungguhnya perdebatan terkait dengan teknis desain logo (label) halal yang baru-baru ini publikasikan oleh BPJPH dianggap lebih familier atau lebih ideal dari yang dibuat LPPOM MUI sepatutnya tidak perlu menjadi perdebatan yang berkepanjangan karena akan mereduksi substansi penyelenggaraan sertifikasi halal. Sebagai produk desain tentu mempertimbangkan tujuan, filosofi, fungsi dan estetika serta konteks sosial yang melatarbelakangi. Kesan yang saya tangkap isu label (logo) halal tersebut hanya ingin membenturkan MUI dan Kemenag sehingga tidak solid dan harmonis yang tentu saja akan merugikan masyarakat konsumen pada umumnya.

Persoalan dan pekerjaan yang sesungguhnya mendesak saat ini adalah bagaimana memastikan implementasi sistem penyelenggaraan kewajiban sertifikasi halal yang murah, cepat, dan sederhana benar-benar dijalankan oleh BPJPH dan ditaati oleh kalangan industri, makin banyak produk UKM bersertifikat halal sehingga konsumen dipastikan mengonsumsi barang-barang yang aman, sehat, bergizi, halal dan baik (halalan thayyiban). Pada saat bersamaan dapat mendongkrak nilai tambah secara ekonomi, memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional sehingga mampu bersaing di kancah global di era ekonomi digital sehingga cita-cita negara kita menjadi pusat ekonomi syariah segera terwujud.

Dikutip dari detik.com